Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Revisi UU Anti Terorisme Harus Melibatkan Partisipasi Masyarakat

Laporan: | Selasa, 18 Oktober 2016, 18:06 WIB
Revisi UU Anti Terorisme Harus Melibatkan Partisipasi Masyarakat

Ilustrasi/Net

Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi Revisi UU 15/2013 tentang Tindak Pidana Terorisme sangat diperlukan agar UU tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Utamanya, menyangkut kontra radikalisme dan deradikalisasi.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Pansus Revisi UU Anti Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi. Sebab, menurut dia, kontra radikalisme dan deradikalisasi tersebut dapat membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan adil bagi setiap warga Indonesia.

"Telah banyak silang pendapat berkaitan dengan isi pasal-pasal dalam RUU 15/2003. Berbagai pihak menyuarakan kesepahaman dan ketidak-sepahaman terutama terhadap pasal-pasal kontroversial. Namun sayang, masing-masing berangkat dari perspektifnya sendiri-sendiri," kata Bobby usai pertemuan dengan C-Save (Civil Society Against Violent Extremism) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).

Apalagi, lanjut anggota Komisi I DPR RI ini, berbagai pihak tidak memahami RUU Teroris dalam satu kesatuan pendekatan. Padahal, menurutnya upaya-upaya membangun sistem kewaspadaan dan kesiapsiagaan, pencegahan, perlindungan, penindakan, penanganan dalam proses pemasyarakatan dan reintegrasi sosial, dan upaya-upaya kerjasama lintas batas merupakan suatu kesatuan.

Lebih lanjut, dia menilai bahwa RUU Terorisme yang tengah dibahas itu kurang memberi penekanan pada aspek pencegahan dan penanganan. Padahal menurut dia, keduanya menjadi satu kesatuan upaya penting menghadapi bahaya berkembangnya faham terorisme yang menjadi cikal bakal tindak pidana terorisme itu sendiri.

"Radikalisme dan terorisme ini merupakan musuh bersama, penanggulangan keduanya harus sistematis dan menyeluruh, tidak bisa ditangani hanya dalam kacamata penegakkan hukum semata, karena tidak semua hal dalam konteks penanggulangan radikalisme yang perlu ditangani secara hukum,” demikian Bobby. [sam]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)