Pansus RUU Terorisme: TNI Minta Dilibatkan Penuh, Bukan Diperbantukan
Laporan: | Selasa, 18 Oktober 2016, 17:53 WIB
Prajurit TNI berlatih pertempuran jarak dekat

Wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme diakui sebagai isu krusial yang dikaji serius oleh Panitia Khusus Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pansus RUU Terorisme)
"Posisi keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, khususnya dalam RUU ini, sesungguhnya adalah poin vital dan sentral selama kami (pansus) membahasnya," kata anggota Pansus RUU Terorisme DPR RI, Akbar Faizal, dalam diskusi forum legislasi bertema "RUU Terorisme dan Keterlibatan TNI" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut Akbar, Pansus sudah banyak menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan TNI. Menariknya, para pimpinan TNI tanpa basa-basi menegaskan bahwa TNI tidak mau hanya jadi pihak yang diperbantukan untuk operasi Densus 88 Polri.
"TNI meminta dilibatkan secara penuh, bukan diperbantukan," kata Akbar Faizal.
Dia akui banyak catatan keberhasilan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme, contohnya yang terakhir dalam Operasi Tinombala.
Tak itu saja, dia mengungkapkan bahwa penggunaan kata "pidana" dalam istilah "tindak pidana terorisme" juga ditolak oleh pihak TNI.
"Kalimat pidana diminta dihapus menjadi tindak terorisme. Begitu juga terkait kemampuan Densus 88 dalam mengejar teroris di luar negeri, TNI meragukannnya dan merasa memiliki kemampuan itu," katanya.
Melihat fakta di atas, Akbar mengakui persoalannya tidak sederhana. Namun secara pribadi dia mengakui kemampuan TNI dalam memerangi teroris tidak boleh diragukan. Ia juga memaklumi sikap TNI yang tidak mau hanya jadi tenaga diperbantukan dalam operasi anti terorisme.
"Saya dukung TNI bersama Polri bersama-sama di garda terdepan memberantas terorisme," demikian Akbar.
[ald]