Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III DPR Segera Panggil Manajemen PT Maybank Indonesia

Laporan: | Selasa, 18 Oktober 2016, 16:20 WIB
Komisi III DPR Segera Panggil Manajemen PT Maybank Indonesia

Junimart Girsang/Net

Komisi III DPR akan segera memanggil manajemen PT Maybank Indonesia dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat, seperti kasus PKPU PT Meranti Maritime.

"Kami akan segera memanggil Maybank dan pengurus PKPU untuk menjelaskan sejumlah persoalan yang diadukan masyarakat ke Komisi III DPR . Kasus Maybank dan pengurus PKPU juga dimasukkan ke panitia kerja (panja) penegakan hukum,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/10).

Diakui politikus PDI Perjuangan itu, pihaknya  sudah menerima laporan masyarakat terkait sejumlah kasus. Laporan itu terkait pengurus PKPU yang tidak independen dalam melaksanakan  tugasnya. Seharusnya PKPU tidak diintervensi siapapun.

Menurut dia, tindakan para pengurus PKPU sudah melanggar konsep yang ada di mana para  pengurus tidak pernah datang ke kantor, tidak pernah meninjau aset, dan tidak pernah berdiskusi mengenai keadaan usaha dengan direktur yang ada. Tindakan-tindakan seperti itu, kata dia, sudah jelas melanggar aturan.

"Kalau prosedurnya sudah begitu, pengurus (PKPU) tinggal langsung mengusulkan agar debitor dipailitkan. Terlebih lagi pengurus kemudian mengatur hak suara sehingga tanpa persetujuan Maybank, debitor sudah pasti pailit kan? Maybank itu perusahaan asing yang tenaga kerja asingnya diduga kuat bermasalah,” jelasnya.

Korban pengurus PKPU, Henry Djuhari, yang menjabat Direktur PT Meranti Maritime telah mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR, Senin (17/10).

Henry katakan, dua pengurus PKPU saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan debitor ke pihak kepolisian.  Menurut Henry, pengurus PKPU yang diusulkan oleh salah satu kreditor PKPU, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, selama proses dan sidang tidak pernah mencoba mengusahakan perdamaian.

Tak itu saja, hanya sebulan setelah resmi ditunjuk sebagai pengurus, si pelaku langsung mengusulkan kepada Majelis Hakim agar perusahaan Meranti dipailitkan. [ald] 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)