Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Gerindra Desak Pemerintah Bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji

Laporan: | Selasa, 18 Oktober 2016, 08:10 WIB
Gerindra Desak Pemerintah Bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji

Anda/Net

. Anggota Komisi VIII DPR RI H. Anda mendesak Pemerintah untuk mengelola keuangan ibadah haji sesuai dengan amanat UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dimana, Pemerintah harus membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) secepatnya.

"Seharusnya Pemerintah segera membentuk BPKH agar pengelolaan keuangan haji dapat lebih transparan dan lebih akuntabel serta terkelolah dengan baik, serta tidak menimbulkan lagi masalah. Selain itu, UU telah mengamanatkan bahwa hal tersebut haruslah   dibentuk sesegera mungkin," tegas politisi Partai Gerindra itu kepada wartawan, Selasa (18/10).

Jelas Anda, dalam UU tersebut, utamanya Pasal 57 dan 58 sudah mewajibkan Pemerintah untuk membentuk BPKH setahun setelah diundangkan. Selain merupakan amanat UU, lanjut dia, adanya BPKH akan mampu meringankan beban Kementerian Agama. Selanjutnya, meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.

Karena itu, dirinya mengaku yakin bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, sama sekali tidak punya niatan untuk  tidak membentuk BPKH.

Nah, jika Pemerintah tidak membentuk badan tersebut, menurut Anda wajar saja jika publik dan DPR bertanya tentang keseriusan Pemerintah dalam mengelolah haji.

"Ada apa sehingga pemerintah tidak punya niatan sama sekali untuk segera membentuk badan tersebut?" tukasnya. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)