Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

PT Meranti Maritime Group Ngadu Ke Komisi Hukum

Laporan: | Selasa, 18 Oktober 2016, 02:24 WIB
PT Meranti Maritime Group Ngadu Ke Komisi Hukum

Ilustrasi/Net

RMOL. Komisi III DPR RI menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT Meranti Maritime Group.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa itu, hadir mewakili PT Meranti Maritime Group, Direktur Korporasi Hendri Jauhari. Dia didampingi oleh Sirra Prayuna selaku kuasa hukum.

Mereka melaporkan adanya masalah hukum, khususnya terkait pengajuan kredit dengan Maybank.

"Didalam proses perjalannya pak Henry mengalami suatu hambatan dalam pengembangan usahanya," terang Sirra Prayuna di ruang rapat Komisi III, Senin (17/10).

Hendri, lanjutnya, mengajukan permohonan penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam perjalanan pengadilan, tunjuk hakim pengawas untuk melakukan pembenahan, penataan terhadap usaha yang coba dibangun dan dirintis, namun karena satu persoalan PKPU itu justru bukannya dijadikan satu sarana recovery, tapi tiba-tiba pengurusnya mempailitkan dengan satu mekanisme yang tidak sesuai ketentuan UU kepailitan," sesalnya melaporkan.

Padahal menurut Sirra, PKPU harusnya untuk mencari jalan keluar bagi penyakit korporasi. Namun dalam prosesnya, ditemukan kejanggalan yaitu berupa adanya satu tindakan melanggar hukum. Yaitu pengurus (kurator) tidak melakukan kewajibannya sebagaimana kewajibannya sesuai UU untuk mengurus PKPU itu dengan baik.

"Dia tidak melakukan interview, tidak melakukan pengecekan administrasi korporasi, tapi dipailitkan begitu saja," ungkapnya.

"Ini jadi satu proses kejanggalan yang kami temukan. Kedua, ketika proses kaitan berjalan hakim di pengadilan niaga kami pandang pengawas pengurusnya tidak independen lagi," tandasnya.

Pihaknya kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Dalam hal ini Polres Jakarta Pusat. Namun karena disana prosesnya lama, akhirnya kasus tersebut ditarik oleh Polda Mentro Jaya. Nah, disana, Kurator ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya masih merasa proses hukum di Polda Merto Jaya perlu mendapatkan pengawasan dari komisi hukum DPR.

Mendengar penjelasan Sirra, Desmon berjanji akan menidaklanjuti laporan atas kasus tersebut. Namun dia mengingatkan agar pihak PT Meranti Maritime Group harus menyerahkan beberapa kopian dokumen data terkait kasus tersebut untuk dipelajari.

"Ingin saya jelaskan komisi III adalah komisi hukum yang ada di DPR. Bicara hukum adalah bicara data dan fakta. Kita harap pihak yang mengadu memberikan semua fakta dan data tertulis agar bisa diproses di komisi III. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegas Desmon.

Hadir juga dalam RPDU itu beberapa pimpinan komisi III, mereka adalah Benny K Harman, dan Trimedya Panjaitan. Anggota Masinton Pasaribu, Junimart Girsang dan Taufiqulhadi juga hadir disitu. [sam]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)