Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

UU ITE Baru Turunkan Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik

Laporan: | Senin, 17 Oktober 2016, 22:08 WIB
UU ITE Baru Turunkan Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik

TB Hasanuddin

Pembahasan revisi UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah dirampungkan Komisi I DPR. Rencananya, sebelum masa reses akhir Oktober, pembahasan revisi sudah dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan, Kamis mendatang (20/10), pembahasan revisi itu akan disahkan komisinya. Selanjutnya, hasil revisi akan dibawa Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan ke Paripurna. Pekan depannya, materi itu baru dibawa ke paripurna untuk dibahas dan disahkan bersama semua anggota Dewan.

Awalnya, revisi ini ditargetkan selesai pada Juni 2016. Namun, pembahasan agak telat lantaran banyak pasal yang dianggap sensitif. "Agak lambat karena revisi undang-undang tersebut harus lebih teliti dalam tata bahasa dan kosakata yang digunakan," jelas politisi PDIP ini (Senin, 17/10).

Dalam revisi itu, kata Hasanuddin, ada empat pasal yang mengalami perubahan dan dua pasal tambahan. Perubahan itu antara lain Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Dalam pasal sebelum direvisi, ancaman hukuman pencemaran nama baik ini berupa penjara 6 tahun. Setelah direvisi ancamannya turun menjadi 4 tahun penjara. Kemudian, Pasal 29 yang berisi tentang pelaku pengancaman. Dalam aturan sebelumnya, pelaku diancam 12 tahun penjara. Dalam pasal hasil revisi, hukuman juga diturunkan menjadi 4 tahun penjara.

Dalam revisi ini, lanjut Hasanuddin, juga diatur mengenai penyadapan. Nantinya, yang berhak menyadap hanya institusi penegak hukum atau dengan adanya perintah pengadilan.

Adapun dua pasal tambahan, adalah Pasal 45A dan 45B mengatur sanksi pidana dan larangan mengirimkan informasi publik yang berisikan ancaman kekerasan. "Kami berharap undang-undang ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan menghindari kesewenang-wenangan yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan tertentu," tandasnya. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)