Komisi VI Minta Semen Indonesia Tetap Beroperasi Di Rembang
Laporan: | Senin, 17 Oktober 2016, 20:12 WIB

PT Semen Indonesia diminta melakukan upaya hukum kembali bila merasa tidak puas atas keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga Rembang, Jawa Tengah terkait sengketa izin lingkungan pabrik.
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengungkapkan, pihaknya mendukung beroperasinya pabrik PT Semen Indonesia di Rembang sesuai target usaha dan rencana investasi semula.
"DPR memberikan dukungan politik agar pabrik Semen Indonesia di Rembang bisa beroperasi. Untuk itulah kami mendukung Semen Indonesia dan Kementerian BUMN agar melakukan upaya hukum terbaik sehingga tetap bisa beroperasi sesuai rencana," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/10).
Upaya hukum yang dimaksud Teguh adalah melakukan Peninjauan Kembali terhadap keputusan MA. Upaya tersebut kata Teguh jelas sesuai kaidah dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
"Ini amat penting sebab besarny nilai investasi yang dilakukan telah mencapai lebih dari 90 persen. Tentu keputusan MA tersebut seperti memberi sinyal negatif terhadap kepastian usaha dan iklim investasi di Tanah Air," tutur Teguh.
Menurutnya, putusan hukum yang diambil MA sebaiknya juga melihat pada dampak sisi usaha dan perekonomian yang kini sedang digenjot pertumbuhannya oleh pemerintah Indonesia. Teguh mengharapkan agar MA memberikan perlindungan hukum terhadap investasi yang ada.
"Apa lagi investasi ini dilakukan oleh BUMN yang merupakan milik negara," pungkasnya.
Proses pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang saat ini telah mencapai 95 persen dan ditargetkan tahun 2017 sudah beroperasi. Pabrik Semen Indonesia menempati lahan 55 hektar dan luas tambang 450 hektare. Pabrik Semen Indonesia diperkirakan mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai tiga juta ton per tahun.
"Bila pabrik Semen Indonesia batal beroperasi maka imbasnya diperkirakan sebagian warga Rembang yang bekerja akan berhenti bekerja," demikian Teguh.
[wah]