Komisi X DPR Inisiatif Bentuk Badan Perbukuan Nasional
Laporan: | Minggu, 16 Oktober 2016, 12:44 WIB

Badan Perbukuan Nasional berfungsi untuk mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan insan perbukuan. Sehingga buku-buku ke depan bisa didapat dengan mudah, murah, serta bermutu.
"Badan ini sudah kita diskusikan dalam pembahasan tahap satu RUU Sitem Perbukuan dengan pemerintah. Walaupun masih dalam perdebatan dengan MenPAN-RB ada kekhawatiran karena sebelumnya pernah dibentuk Dewan Perbukuan," jelas Ketua Tim Panja RUU Sisbuk Sutan Adil Hendra kepada redaksi, Minggu (16/10).
Lanjut Sutan, Badan Perbukuan berbeda dengan Dewan Perbukuan dahulu. Saat berbentuk dewan, diketuai oleh presiden dengan wakilnya para menteri terkait yang ternyata tidak bisa efektif.
"Kita usulkan Badan Perbukuan Nasional diisi oleh eselon satu. Karena bagian pengawasan buku yang ada di Kemendikbud sekarang dipegang eselon tiga, sehingga tidak bisa mengambil keputusan langsung," jelasnya.
Sutan menambahkan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud saat ini juga hanya memiliki kewenangan pengawasan pada buku pendidikan yang dibuat kementerian, sedangkan buku umum tidak bisa diawasi.
"Jadi, sudah tepat jika Puskurbuk diubah menjadi Badan Perbukuan Nasional dengan ditambah kewenangannya. Badan itu juga bisa mengakomodir seluruh insan perbukuan dan menjadi leading koordinasi," ujarnya.
Badan Perbukuan nantinya akan membuat beberapa regulasi buku pendidikan maupun buku umum. Yakni akan membuat filter, norma dan aturan terhadap buku-buku agar berkualitas. Kemudian, regulasi terhadap buku dengan harga terjangkau. Terakhir, mendorong penerbit dan penulis supaya terus bergairah melahirkan karya-karya berkualitas karena nantinya diberikan hak dan kewajiban yang layak.
"Selama ini kita dengar masukan para penulis maupun penerbit royalti yang didapat tidak sebanding. Semua itu sudah kita tampung, nanti kita cari sistemnya supaya dapat dituangkan dalam RUU Sisbuk," beber Sutan.
Anggota Komisi X DPR Dwita Ria Gunadi menambahkan, Badan Perbukuan Nasional nantinya berbeda peran dan fungsi dari Dewan Perbukuan yang lama.
"Badan ini selain membuat kebijakan, tetapi juga sebagai eksekutor, sehingga kalau ada buku tidak layak bisa langsung ditindak. Dan badan ini bisa mengawasi isi buku yang tidak sesuai lalu bisa mengkoordinir kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi," jelasnya.
Selain itu, Badan Perbukuan juga akan merumuskan bagaimana penulis dan penerbit bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
[wah]