Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Pengesahan Perppu Kebiri, Indonesia Bisa Jadi Negeri Ramah Anak

Laporan: | Minggu, 16 Oktober 2016, 12:30 WIB
Pengesahan Perppu Kebiri, Indonesia Bisa Jadi Negeri Ramah Anak

Net

Parlemen telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri menjadi undang-undang. Regulasi ini dinilai sebagai lompatan baru dalam upaya perlindungan anak-anak Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, menjadikan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa dalam hukum positif merupakan langkah paling awal yang sangat tepat untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang komprehensif. Sistem hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak akan membantu upaya semua elemen masyarakat untuk melindungi anak Indonesia dari tindak kekerasan terutama seksual.

"Semua upaya harus kita lakukan karena kondisinya sudah kritis. Semua celah harus kita tutup, semua lubang harus kita kunci agar tidak ada lagi ruang bagi orang-orang dewasa yang mengincar anak-anak kita. Saya yakin Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru ini menjadi pijakan awal menuju Indonesia ramah anak," jelasnya kepada redaksi, Minggu (16/10).

Fahira mengatakan, meski hukuman pidana maksimal sampai hukuman mati bagi pelaku kekerasan terhadap anak menjadi daya dorong untuk melindungi anak tetapi tidak bermakna jika pemerintah tidak segera menyiapkan sistem perlindungan yang sinergis baik preventif maupun penanggulangan yang efektif untuk mengatasi persoalan kejahatan kekerasan anak.

Malah, tantangan perlindungan anak setelah disahkan Perppu Kebiri akan semakin berat karena keberhasilan sebuah regulasi terutama undang-undang adalah sejauhmana obyek yang diatur tidak lagi dilanggar. Karena itu, tugas besar pemerintah dan semua elemen masyarakat adalah bahu membahu mengkampanyekan bahwa kekerasan anak adalah kejahatan luar biasa, sama seperti korupsi, terorisme, dan narkoba.

"Kekerasan terhadap anak tidak akan berkurang jika kita hanya mengandalkan pemidanaan saja. Harus ada upaya luar biasa dari pemerintah untuk menggerakkan semua elemen masyarakat agar peduli dan ikut melawan," jelasnya.

Di banyak negara, lanjut Fahira, upaya mengubah mindset masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sudah hampir selesai. Sehingga fokusnya saat ini adalah bagaimana setiap kebijakan negara tidak merugikan kesejahteraan anak.

"Saat tindak pidana kekerasan terhadap anak sudah menurun drastis karena sistem hukum yang tegas dan sistem perlindungan anak yang komprehensif, negara-negara ini berfokus kepada kesejahteraan anak," pungkasnya. [wah] 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)