Fadli Zon: Penggusuran Warga Bukit Duri Melanggar Hukum
Laporan: | Sabtu, 15 Oktober 2016, 22:02 WIB

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warga di Bukit Duri, Jakarta Selatan, melanggar hukum. Pasalnya, proses hukum tentang sengketa tanah disana masih berjalan di pengadilan. Bahkan proses negosiasi masih terus berjalan.
"Saya kira ini penggusuran yang melanggar hukum. Tidak boleh ada kewenang-wenangan," sesal dia diacara Cahaya Tanah Gusuran di lahan bekas puing-puing di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Sabtu (15/10).
Padahal, warga disana sudah tinggal selama berpuluh-puluh tahun. Bahkan ada warga disana yang memiliki surat-surat. Meskipun diakuinya ada warga yang tak memiliki surat-surat.
"Ada yang suratnya dari 1.902. Ini harus diurus satu per satu. Dan memang butuh kesabaran. Saya kira itulah tugas pemerintah melayani," tandasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku setuju dengan rencana Pemda DKI Jakarta yang berkeinginan menata ruang Ibu Kota. Namun menurutnya penataan itu harus benar-benar manusiawi serta memenuhi asas keadilan.
"(Apalagi) disini saya tanya korban, tidak ada ganti rugi. Dan mereka yang masih dalam proses gugatan sebanyak 102 keluarga juga masih tinggal mengontrak di sini, karena mereka masih mencari keadilan. Ada sebagian yang sudah pindah ke Rawa Bebek. Tapi kan mereka sewa bukan gratis," tandasnya.
"Saya himbau seharusnya rusun itu diberikan aja secara gratis sebagai Kompensasi karena rumah tanah mereka digusur. Itulah bentuk gesture yang terbaik kalau mereka diganti rugi yang sepadan," lanjutnya.
Padahal, lanjut dia, pemerintah orde baru pun tidak pernah berlaku sewenang-wenang seperti Pemda DKI.
Fadli Zon kemudian berjanji akan meminta data-data yang diperlukan agar dirinya bisa mengetahui sampai sejauh mana gugatan yang dilayangkan masyarakat.
"Kemudian bagaimana keputusan hakim dan sebagainya. Bahkan ada pergantian hakim kemarin, saya juga akan meminta komisi yudisial untuk mengawasi proses peradilan itu, supaya betul-betul adil. Lalu apa yang kami belum menerima pengaduan secara resmi. Kalau ada, kami bisa menindaklanjuti," tukasnya.
[zul]