Ketua DPR Yakin Keputusan Pimpinan Terkait Mitra Kerja BUMN Sesuai UU
Laporan: | Jumat, 14 Oktober 2016, 15:53 WIB

. Ketua DPR RI Ade Komarudin mengaku selaku pimpinan, pihaknya selalu bekerja dengan rakyat yang berpatokan pada regulasi dan undang-undang yang berlaku.
Hal itu ia ungkapkan menanggapi pelaporan dirinya oleh puluhan Anggota Komisi VI DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membiarkan Komisi XI DPR memanggil mitra kerja BUMN, padahal BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI.
"Apa yang salah lakukan ini berprinsip teguh pada prinsip yang ada. PMN (penyertaan modal negara) itu harus sesuai ada UU BUMN, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, ada MD3, itu saja. Saya minta teman-teman wartawan nyimak UU itu juga supaya pertanyaan-pertanyaan nggak salah-salah," kata politisi Golkar ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10).
Meski demikian, pria yang karib disapa Akom ini mengakui bahwa bisa saja pihaknya salah menafsirkan undang-undang.
"Tapi saya yakin yang selama ini saya lakukan dan pimpinan lain sesuai undang-undang yang berlaku, mekanisme yang ada," lanjut Akom.
Apalagi, tambahnya, terkait polemik mitra kerja BUMN tersebut sesungguhnya sudah dibahas dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dimana di Bamus, PMN untuk BUMN diputuskan untuk dibahas di Komisi VI dan Komisi XI.
Akom menceritakan bahwa pernah seketika beberapa perwakilan Komisi VI bertandang ke ruangannya, mereka meminta Akom untuk menandatangani bahwa PMN hanya boleh diteken oleh Komisi VI.
"Waktu itu saya bilang nunggu Mas Agus (Agus Hermanto/ Waket DPR RI) yang sedang ke Australia senagai wakil ketua bidang Korinbang dan Mas Taufik (Taufik Kurniawan) yang keluar kota, pulang mereka bicara begini adanya," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, Ketua Komisi VI Teguh Juwarno juga ke kantornya, disitu, Akom tetap merekomendasikan untuk bertemu dengan Taifik Kurniawan dan Agus Hermanto.
"Ini rentetan bahwa PMN cukup diputuskan di Komisi VI. Akomodasi politik tidak boleh langgar undang-undang yang ada, saudara Said, Melki datang saya pendapat, ini menyangkut PMN, ini harus sesuai dengan undang-undang keuangan negara dan bendahara negara, tidak hanya BUMN," jelas dia.
Akom mengakui bahwa terkait PMN, sesungguhnya membutuhkan pembahasan dengan rentetan yang panjang. Namun dengan banyaknya BUMN yang harus dicairkan dananya karena adanya aksi korporasi dan jadwal sidang DPR yang begitu padat, pihaknya melakukan itu semata-mata persetujuan agar keputusan mengenai PMN tidak boleh lebih dari tanggal 30 ketika itu.
"Satu syarat dari saya, saya tidak mau keputusan pimpinan lonjong, tidak bulat, tidak ada celah sedikitpun sehingga bisa menyalahkan DPR, BPK, BPKP, KPK, ada celah pihak lain dianggap melanggar hukum. Sempurna lebih baik," tukasnya.
[rus]