Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi VI Tak Ada Niatan Gusur Akom

Laporan: | Jumat, 14 Oktober 2016, 14:53 WIB
Komisi VI Tak Ada Niatan Gusur Akom Laporan 36 anggota DPR Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bukan dimaksudkan untuk melengserkan Ade Komaruddin dari kursi pimpinan Dewan.

"Nggak mungkin dicopot. Ini hanya pembelajaran," kata anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso ketika dihubungi, Jumat (14/10).

Kasus Akom, demikian ketua DPR itu disapa, menurut Bowo bukanlah pelanggaran berat. Jika pun diproses dan terbukti maka Akom hanya dikenai sanksi ringan.

"Minimal ditegur, supaya nggak lakukan kesalahan yang sama. Ini bukan pelanggaran berat, ini ringan. Hanya menyalahgunakan wewenang," jelasnya.

Bowo menjelaskan, laporan terhadap Akom itu terkait panggilan Komisi XI melalui surat pimpinan DPR untuk mitra kerja Komisi VI, salah satunya adalah BUMN.

"Suratnya adalah surat pimpinan DPR, artinya pimpinan melakukan kesalahan pembiaran, atau kewenangannya memanggil mitra yang bukan mitra Komisi XI," ujarnya.

Persoalan ini justru dibiarkan berlarut-larut hingga BUMN yang sudah mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) dan disetujui di Komisi VI, dipanggil lagi di Komisi XI.

"Kalau nggak datang mau dibatalkan (PMN). Akhirnya mereka (BUMN) rapat. Tapi, sebelum rapat pimpinan mengundang dirut BUMN, rapat dengan pimpinan. Ini yang salah, tanpa mengajak dan meminta Komisi VI," tandas politisi Golkar ini.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)