Palu Diketok, Perppu Kebiri Disahkan Jadi UU
Laporan: | Rabu, 12 Oktober 2016, 13:44 WIB

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, hari ini (Rabu, 12/10).
Dari sepuluh fraksi, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan UU Perlindungan Anak yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Perwakilan dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan, pada intinya setuju peningkatan hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Namun demikian, setelah berdasarkan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan penggiat perlindungan anak, lanjut Rahayu, fraksinya menilai solusi tersebut tidak akan efektif.
"Untuk itu Fraksi Gerindra menolak Perppu nomor 1/2016 dan kami mendukung percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di mana pemahaman terkait dengan definisi kekerasan seksual harus segera disosialisasikan ke masyarakat," tegas Rahayu yang anggota Komisi VIII DPR dalam rapat paripurna.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ledya Hanifa menjelaskan, hukuman kebiri bukanlah satu-satunya solusi yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Sebab menurut Ledya, dalam rumusan pasal 81 ayat 5 perppu nomor 1/2016, belum ada pengaturan yang jelas sehingga teknis pelaksanaan belum sesuai dengan tujuan perlindungan anak.
"Kami melihat, Perppu ini perhatian kepada korban justru sangat minim, karena Perppu ini justru fokus pada pemberatan hukuman pelaku. Perppu ini tidak mengatur peran pengasuhan keluarga atas anak, padahal peran keluarga merupakan hal primer," terangnya.
Seluruh anggota Fraksi PKB absen dalam rapur yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, tersebut. Sebab mereka izin karena tengah merayakan ulang tahun fraksi.
Sidang sempat diskors setengah jam setelah mendengar sikap Gerindra dan PKS. Sikap dua fraksi ini tak jua berubah. Pimpinan rapat akhirnya menegaskan, berdasarkan UU karena mayoritas fraksi menerima Perppu Kebiri maka penolakan Fraksi Gerindra dan PKS hanya akan dijadikan sebagai catatan.
"Rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan catatan dari Fraksi PKS dan fraksi Gerindra," tegas Agus Hermanto yang diikuti ketok palu setelah mendapat persetujuan peserta rapat.
[wid]