Anggota DPR Dorong Percepatan Ratifikasi Perjanjian Paris
Laporan: | Rabu, 12 Oktober 2016, 08:50 WIB

Indonesia menjadi pusat perhatian dunia sebagai penyangga lingkungan.
Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin mengatakan, itu hal yang wajar karena luasan hutan Indonesia masuk pada kategori 10 terluas di dunia.
"Berdasar pada data yang dimiliki kementerian kehutanan, Indonesia merupakan tempat hutan tropis terbesar ketiga di dunia. Sedangkan untuk luasan, Indonesia memiliki hutan kedelapan terluas di dunia setelah Russia, Brazil, Kanada, Amerika Serikat, China, Australia, dan Republik Demokratik Congo," urai Andi Akmal.
Namun, lanjut dia, yang menjadi kekahwatiran adalah kecepatan penyusutan luasan hutan di negara ini sangat pesat sehingga perlu peningkatan kewaspadaan oleh semua pihak terutama pemerintah.
Legislator dapil Sulawesi Selatan II ini menjelaskan bahwa kerusakan hutan di berbagai dunia termasuk Indonesia telah berpengaruh signifikan terhadap perubahan iklim. Ketika iklim berubah, terutama pada dampak peningkatan suhu global, akan mengakibatkan persoalan serius diberbagai aspek kehidupan baik hewan, tumbuhan bahkan manusia.
Pemerintah Indonesia, menurut Akmal, untuk tahun-tahun ke depan harus sudah mulai sangat serius menjadikan isu perubahan iklim ini menjadi perhatian prioritas tinggi. Berbagai ilmuan sudah mempublikasikan hasil penelitiannya bahwa penurunan produksi pangan tingkat dunia akibat kemampuan adaptasi tanaman pangan dari spesies rerumputan termasuk padi tidak dapat mengimbangi kecepatan perubahan iklim. Ketika produksi pangan ini terganggu, maka masalah serius terhadap kelangsungan ummat manusia menjadi terancam.
"Perubahan iklim ini merupakan hal serius sehingga negara-negara dunia melalui PBB senantiasa melakukan konferensi tiap tahun untuk membahasnya. Konferensi perubahan Iklim yang sering disebutConference of the Parties (COP) sudah memasuki yang ke 22 tahun ini di Marrakesh, Maroko yang sebelumnya di Paris tahun lalu," jelas Akmal.
Sayangnya, Indonesia belum meratifikasi Paris Agreement yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Padahal tujuan utama Perjanjian Paris ini adalah untuk memperkuat respon global terhadap ancaman perubahan iklim dengan menjaga temperatur global meningkat abad ini jauh di bawah dua derajat Celsius.
"Saya akan mendorong agar ratifikasi ini jadi agenda pembahasan di DPR dan mempercepat proses persetujuan perjanjian Paris pada COP21. Sebab apabila hingga pelaksanaan COP22 di Maroko kita belum sempat meratifikasi perjanjian paris pada COP21, kita akan menjadi gunjingan tidak sehat oleh negara-negara di dunia," pungkas Andi Akmal.
[wid]