Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Mengapa Badan Pengelola Dana Haji Belum Terbentuk?

Laporan: | Selasa, 11 Oktober 2016, 23:48 WIB
Mengapa Badan Pengelola Dana Haji Belum Terbentuk?

Maman Imanulhaq/net

Komisi VIII DPR mempertanyakan komitmen dan transparansi dari pemerintah dalam pengelolaan dana milik jamaah haji.

Sejak RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) disetujui, badan pengelola dana haji belum juga didirikan oleh pemerintah.

"Kami sesalkan karena sampai sekarang negara belum juga membentuk Badan Pengelola Uang Haji," kata Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, dalam Forum Legislasi "RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh' di media center DPR, Jakarta, Selasa  (11/10).

Bahkan dia mencurigai ada yang disembunyikan pemerintah di balik sikap tersebut karena anggaran yang luar biasa besar.

"Belum lagi ada wacana dana abadi mau dipakai untuk infrastruktur," ujar Maman.

Padahal, jika badan pengelola dana haji telah dibentuk oleh pemerintah, lanjutnya, jamaah haji Indonesia bisa mendapatkan manfaat yang sangat besar. Maman mencontohkan salah satunya adalah pemondokan yang jauh lebih baik bagi jamaah haji Indonesia.

"Kalau badannya sudah terbentuk, tentu kita akan bisa membangun pemodokan bagi jamaah kita dan bisa  membeli pesawat yang bisa digunakan untuk mengangkut mereka, termasuk bisa dipakai untuk menghadirkan katering lebih baik bagi jamaah, dan kelebihan-kelebihan lainnya," ungkap Maman.

Dia menambahkan, dengan kehadiran badan tersebut maka dana yang disetorkan oleh masing-masing calon jamaah akan tercatat atas nama sendiri. Yang terjadi selama ini, dana yang disetorkan disimpan di bank atas nama kementerian agama.

"Sehingga kalau ada optimalisasi jamaah tidak bisa menerima langsung. Sedangkan kalau telah dikelola oleh badan tersebut maka bukan tidak mungkin jamaah bisa menerima pengembalian atas kelebihan dana haji yang disetorkan," terang Maman. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)