Ruhut Berurusan Dengan MKD Lagi
Harian Rakyat Merdeka | Selasa, 11 Oktober 2016, 09:33 WIB

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul kembali berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ruhut terkait laporan seorang pengacara bernama Achmad Supyadi.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengungkapkan, pihaknya akan memanggil Ruhut dalam waktu dekat. MKD telah menggelar sidang perdana denÂgan mengundang pengadu serta ahli Informasi Teknologi (IT) Rudy Alamsyah. Pemanggilan Rudy dilakukan karena objek aduan pengadu adalah salinan cuitan Ruhut di media sosial Twitter.
"Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut. Kami masih lihat jadwal yang agak kosong. Jadwal MKD kan padat juga," ujar Sudding di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang perdana, samÂbung politisi Hanura ini, MKD membahas bukti yang disampaiÂkan, yakni perang cuitan alias twit war antara akun @ruhutsiÂtompul yang diketahui milik Ruhut dengan akun pengadu, @adv_supyadi. Pembahasan itu untuk membuktikan twit war tadi asli, tidak ada perbedaan, tanpa penambahan, tidak penghapusan atau rekayasa apapun.
"Pihak saksi ahli IT, Rudy Alamsyah, sudah meneliti. Ia membenarkan percakaÂpan Twitter itu secara utuh," katanya.
Anggota MKD Darizal Basir menambahkan, sidang mengÂhadirkan ahli IT untuk menguji kebenaran bukti aduan yang diserahkan Supiyadi. Jika beÂnar, Ruhut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan aturan kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata tidak patut di ruang publik.
"Ruhut dilaporkan advokat muda ke MKD. Kemudian, aduan itu diproses dan meÂmenuhi syarat untuk diperiksa. Sudah dilakukan pemeriksaan ke pengadu. Data yang kami terima dari pengadu diuji kepada ahli IT," kata Darizal.
Jika terbukti kicauan Ruhut ditulis melalui akun twitter miÂliknya, MKD akan memanggil Ruhut untuk dimintai keterangan. Namun, MKD belum akan membentuk tim panel atas kasus ini, apalagi memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ruhut.
"Belum mengarah ke sana. Kami belum mengklasifikasi ini mengarah ke (pelanggaÂran) ringan, sedang, atau berat. Kalau mengarah ke berat baru panel, tapi belum sejauh itu," jelasnya.
Diketahui, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran ITE dan kode etik DPR. Ia dianggap menggunakan kata-kata yang kurang elegan di ruang publik di dalam akun Twitternya.
Sebelum ini, Ruhut pernah disidang dan diberi sanksi teÂguran oleh MKD lantaran meÂmelesetkan kepanjangan HAM menjadi hak asasi monyet. Pernyataan itu dilontarkan Ruhut dalam ruang sidang Komisi III DPR saat menggelar rapat denÂgan Polri. Atas peristiwa tadi, MKD meminta Ruhut untuk tidak alasa jemplak dalam biÂcara. ***