Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Elite Gerindra Lebay

Harian Rakyat Merdeka | Selasa, 11 Oktober 2016, 08:53 WIB
Elite Gerindra Lebay

Foto/Net

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai usulan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) soal pembatasan jabatan anggota dewan, lebay.

"Pembatasan yang diusul­kan Gerindra itu berlebihan (lebay)," ungkap Ketua DPP PKB, Lukman Edy kepada wartawan usai acara diskusi MPR di media center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Menurutnya, jabatan legis­latif sangat berbeda dengan jabatan eksekutif. Terlebih, Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer.

Bila jabatan presiden itu dibatasi, sambung Wakil Ketua Komisi II DPR itu, ada teorinya dan konsekuensinya karena Indonesia memilih sistem negara presidensial, maka ada pembatasan masa jabatan.

Lukman menyatakan, ke­napa presidensial itu mem­berikan batasan masa jabatan? "Karena, sistem presidentsal itu memberikan kewenan­gan yang begitu besar kepada presiden, dia sebagai kepala pemerintah, dia sebagai kepala negara, kalau dia tidak diberi­kan pembatasan maka sangat mungkin terjadi kesewenang-wenangan," katanya.

Berbeda dengan posisi ang­gota DPR, sebanyak apapun dia menjabat tidak membahayakan dan berarti dipercaya rakyat.

Dia menambahkan, sama dengan kepala daerah yang juga harus dibatasi, karena disistem presidensial harus ada pembatasan.

Diketahui, jelang Pemilu 2019, Partai Gerindra mulai manuver dengan melempar isu masa jabatan legislator daerahdan pusat dibatasi. Partai besutan Prabowo Subianto itu mengharapkan para anggota DPR dan DPRD han­ya boleh menjabat dua periode. Tujuannya, agar membagi kekuasaan sekaligus untuk meningkatkan hubungan den­gan konstituen.

"Supaya kekuasaan ada batasnya. Presiden saja dibatasi agar kekuasaannya dibagi den­gan yang lain," ungkap Ahmad Riza Patria, politisi Partai Gerindra dalam diskusi bertajuk Penataan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan dan Pembentukan Daerah Pemilihan di Jakarta, Minggu (9/10).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menguraikan, sebagai usu­lan, untuk anggota DPRD masa jabatannya cukup dua kali. Sedangkan untuk ang­gota DPR dapat sampai empat kali menjabat. Ia menjelaskan, dengan adanya pembatasan itu, maka seorang anggota perlu menjaga relasi dengan kon­stituen mereka dengan baik. Sebab, nantinya karier mereka akan berjenjang, apabila memang menginginkan untuk tetap di parlemen.

Riza mencontohkan, ketika sudah dua periode sebagai ang­gota DPRD kabupaten/kota, maka ia harus naik level men­jadi anggota DPRD provinsi. Begitu pula jika sudah berada di level provinsi, maka mereka harus naik ke tingkat pusat jika sudah dua periode.

"Misalnya saya di DPRD Tangerang, begitu menjadi anggota DPRD saya berpikir hanya duaperiode, maka saya harus bersilaturahim, membagi rezeki. Karena di periode ketiga saya harus ke Banten," ujarnya. ***
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)