Elite Gerindra Lebay
Harian Rakyat Merdeka | Selasa, 11 Oktober 2016, 08:53 WIB

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai usulan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) soal pembatasan jabatan anggota dewan, lebay.
"Pembatasan yang diusulÂkan Gerindra itu berlebihan (lebay)," ungkap Ketua DPP PKB, Lukman Edy kepada wartawan usai acara diskusi MPR di media center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Menurutnya, jabatan legisÂlatif sangat berbeda dengan jabatan eksekutif. Terlebih, Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer.
Bila jabatan presiden itu dibatasi, sambung Wakil Ketua Komisi II DPR itu, ada teorinya dan konsekuensinya karena Indonesia memilih sistem negara presidensial, maka ada pembatasan masa jabatan.
Lukman menyatakan, keÂnapa presidensial itu memÂberikan batasan masa jabatan? "Karena, sistem presidentsal itu memberikan kewenanÂgan yang begitu besar kepada presiden, dia sebagai kepala pemerintah, dia sebagai kepala negara, kalau dia tidak diberiÂkan pembatasan maka sangat mungkin terjadi kesewenang-wenangan," katanya.
Berbeda dengan posisi angÂgota DPR, sebanyak apapun dia menjabat tidak membahayakan dan berarti dipercaya rakyat.
Dia menambahkan, sama dengan kepala daerah yang juga harus dibatasi, karena disistem presidensial harus ada pembatasan.
Diketahui, jelang Pemilu 2019, Partai Gerindra mulai manuver dengan melempar isu masa jabatan legislator daerahdan pusat dibatasi. Partai besutan Prabowo Subianto itu mengharapkan para anggota DPR dan DPRD hanÂya boleh menjabat dua periode. Tujuannya, agar membagi kekuasaan sekaligus untuk meningkatkan hubungan denÂgan konstituen.
"Supaya kekuasaan ada batasnya. Presiden saja dibatasi agar kekuasaannya dibagi denÂgan yang lain," ungkap Ahmad Riza Patria, politisi Partai Gerindra dalam diskusi bertajuk Penataan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan dan Pembentukan Daerah Pemilihan di Jakarta, Minggu (9/10).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menguraikan, sebagai usuÂlan, untuk anggota DPRD masa jabatannya cukup dua kali. Sedangkan untuk angÂgota DPR dapat sampai empat kali menjabat. Ia menjelaskan, dengan adanya pembatasan itu, maka seorang anggota perlu menjaga relasi dengan konÂstituen mereka dengan baik. Sebab, nantinya karier mereka akan berjenjang, apabila memang menginginkan untuk tetap di parlemen.
Riza mencontohkan, ketika sudah dua periode sebagai angÂgota DPRD kabupaten/kota, maka ia harus naik level menÂjadi anggota DPRD provinsi. Begitu pula jika sudah berada di level provinsi, maka mereka harus naik ke tingkat pusat jika sudah dua periode.
"Misalnya saya di DPRD Tangerang, begitu menjadi anggota DPRD saya berpikir hanya duaperiode, maka saya harus bersilaturahim, membagi rezeki. Karena di periode ketiga saya harus ke Banten," ujarnya. ***