MKD Periksa Pelapor Ruhut Sitompul
Laporan: | Senin, 10 Oktober 2016, 16:25 WIB

Mahkamah Kehormatan DPR telah meminta keterangan advokat, ACH Supyadi terkait laporannya tertanggal 24 Juli 2014 silam terhadap anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul.
Supyadi mengaku membawa beberapa bukti perseteruannya dengan Ruhut di media sosial, twitter.
"Ruhut memang dilaporkan advokat muda ke MKD. Kemudian diproses dan memenuhi syarat diperiksa dan dilanjutkan. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan ke pengadu," kata anggota MKD, Darizal Basir di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (10/10).
Selanjutnya, menurut Darizal, data yang diterima MKD dari pengadu akan diuji ahli IT.
"Apakah petunjuk ini asli atau nggak. Sebab yang dilaporkan hasil fotokopi Twitter yang bersangkutan. Nah kami ingin menguji apakah itu benar dari Twitter pribadi Ruhut Kalau memang nanti bisa dibuktikan, Ruhut bisa dipanggil MKD," jelasnya.
Soal kemungkinan MKD membentuk pansel laporan pengadu, Darizal mengatakan, itu tergantung hasil pemeriksaan.
"Belum mengarah ke sana. Kita belum mengklasifikasi ini mengarah ke ringan berat atau sedang. Kalau mengarah ke berat baru panel, tapi Belum sejauh itu," jelasnya.
Ruhut dilaporkan Supyadi terkait cuitan kasar politisi Demokrat itu di medsos Twitter.
[wid]