Todung: Di Luar The Most Serious Crime Tidak Boleh Dihukum Mati
Laporan: Ruslan Tambak | Kamis, 06 Oktober 2016, 07:24 WIB
. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengundang para pakar hukum dan politik di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Rabu (5/10). Salah satu yang diundang adalah pakar hukum Todung Mulya Lubis.
Seperti dikabarkan laman parlementaria, Todung saat memberi masukan terkait RUU KUHP mengusulkan penghapusan hukuman mati.
"Saya kembali pada keputusan PBB untuk menghapuskan hukuman mati. Dan kalaupun hukuman mati itu tetap berlaku, itu hanya bisa dijatuhkan untuk
the most serious crime atau kejahatan yang paling serius dan langsung menyebabkan kematian. Misalnya, pembunuhan berencana yang sangat sadis. Di luar itu tidak ada bisa disebut
the most serious crime," ungkap Todung.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III, Saiful Bahri Ruray mengatakan bahwa hukuman mati sejauh ini memang masih menjadi pro dan kontra tidak hanya di masyarakat, namun di mata para pakar atau ahli hukum.
Ada yang menganggap bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia. Karena sejatinya hukuman modern lebih dikonsepkan sebagai reedukasi dan resosialisasi, bukan sarana balas dendam.
"Namun, saya melihat hukuman mati masih diperlukan untuk menimbulkan efek jera. Meskipun yang diijelaskan oleh Pak Todung tentang
the most serious crime itu belum jelas karakteristiknya. Karena menurut saya, kejahatan narkoba juga termasuk
the most serious crime. Bagaimana tidak, setiap harinya ada 34 anak muda di Indonesia yang meninggal karena narkoba. Ini menjadi sebuah kejahatan yang serius. Oleh karena itu tetap harus dijatuhi hukuman mati," papar Saiful, Legislator Golkar dari daerah pemilihan Maluku Utara.
[rus]