Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Optimis Revisi RUU ITE Disahkan Sebelum 28 Oktober

Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 05 Oktober 2016, 10:46 WIB
DPR Optimis Revisi RUU ITE Disahkan Sebelum 28 Oktober

Syaifullah Tamliha/Net

. Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha optimis revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan sebelum Masa Sidang I Tahun 2016-2017 berakhir pada Oktober 2016 mendatang.

"Tidak ada perubahan mendasar antara DPR dan Pemerintah, maka sebelum 28 Oktober nanti sudah akan dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disahkan," kata Syaifullah dalam diskusi forum legislasi 'Mendesak RUU ITE Disahkan' bersama Ketua Panja RUU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut politisi dari Fraksi-PPP itu, RUU yang berjumlah 57 DIM tersebut sangat dibutuhkan, terutama menjelang Pilkada Serentak 2017. Terdapat empat pasal yang mengalami perubahan dan dua pasal tambahan. Diantaranya, pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP. Tidak lagi delik umum, tapi delik aduan.

Sementara itu, dua pasal tambahan yaitu, pasal 45 (a) dan 45 (b) mengatur sanksi pidana dan larangan mengirimkan informasi publik yang berisikan ancaman kekerasan.

"Kita berharap UU ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan menghindari kesewenangan yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan tertentu," tandas politisi dapil Kalimantan Selatan I itu.

Sementera itu, Henri Subiakto menjelaskan, khusus pencemaran nama baik dalam pasal 27, ancaman dipidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun. Selain itu, politisi tidak diperbolehkan melakukan penahanan sebelum adanya keputusan tetap atau inkrah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, RUU ini inisiatif pemerintah ini akan mengatur situs publik baik di dalam maupun di luar negeri karena bersifat extra territorial. Dengan RUU ini pemerintah berwenang untuk menutup situs yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)