Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Untuk Perbaiki Kualitas

Laporan: | Selasa, 04 Oktober 2016, 00:58 WIB
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Untuk Perbaiki Kualitas

Net

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan DPD RI membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).

Wakil ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis mengatakan, substansi dari RUU PIHU adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di Indonesia.

"Selama ini banyak kekurangan dalam penyelenggaraan haji dan umroh. Untuk itu aturan lama yaitu Undang-Undang 13/2008 perlu diganti," katanya kepada wartawan di komplek parlemen, Jakarta, Senin (3/10).

Menurut Iskan, salah satu penyebab belum optimalnya penyelenggaraan haji lantaran bertumpuknya kewenangan di tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

"Selama ini Kementerian Agama berperan sebagai regulator, eksekutor, dan kontrol. Hal itu membuat tidak efektif, efisien, dan rawan terjadinya penyimpangan," bebernya.

Pemerintah harus memahami isu yang berkembang di masyarakat mengenai tuntutan optimalisasi penyelenggaraan haji. Di sisi lain, DPR memahami kekhawatiran Kemenag mengenai pembentukan badan dalam penyelenggara ibadah haji. Tentunya pembentukan badan butuh waktu yang tidak singkat untuk menyesuaikan dengan sistem baru.

Iskan memastikan bahwa adanya badan dalam penyelenggaraan haji bisa menjadikan pelaksanaan lebih profesional. Salah satunya dalam sistem rekrutmen sumber daya manusia. Selain itu, harapan untuk optimalisasi penyelenggaraan haji juga bisa terwujud, salah satunya melalui pengelolaan dana haji secara profesional.

"Jika dana pengelolaan haji sudah profesional maka akan lebih baik lagi penyelenggaraan haji ke depan," pungkasnya. [wah]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)