MKD Rehabilitasi Novanto, Akom Ikut Prosedur
Laporan: | Senin, 03 Oktober 2016, 19:07 WIB

Hingga saat ini, Ketua DPR RI belum menerima surat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengabulkan permohonan rehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus "Papa Minta Saham".
"Belum. Kemarin saya pergi ke Cirebon. Rapat sampai jam 1 malam. Rapat urusan pekerjaan, soal tax amnesty, kemudian biasalah segala macam berkaitan dengan bursa," jelas Ketua DPR RI, Ade Komarudin, ketika ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Pria yang akrab disapa Akom ini mengaku belum melakukan komunikasi informal dengan pimpinan MKD. Akom mengaku pihaknya menyerahkan pada mekanisme di DPR, sesuai yang diatur dalam undang-undang.
"Semuanya saya serahkan kepada mekanisme DPR, kepada peraturan undang-undang yang ada, mekanisme yang baru," ujarnya.
Menjawab pertanyaan soal langkah yang akan dilakukan ketika surat dari MKD sudah diterima, Akom berjanji akan memproses surat tersebut sesuai dengan mekanisme, mulai dari rapat pimpinan dan rapat pimpinan fraksi.
"Serahkan kepada mekanisme yang ada, yang berlaku yang disepakati oleh rapat. Saya selalu katakan mekanisme kita itu ada Rapim, ada konsultasi dengan pimpinan fraksi, rapat pengganti Bamus, itu saja. Jadi keputusan bersama di situ saya ikuti, saya tidak mau mengada-ada," ucapnya.
[ald]