Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Permen Kominfo Diyakini Permudah Proses Perpanjangan IPP

Laporan: | Senin, 03 Oktober 2016, 14:47 WIB
Permen Kominfo Diyakini Permudah Proses Perpanjangan IPP Kalangan komisi I mendukung rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengeluarkan Peraturan Menteri untuk mempermudah proses perpanjangan izin siar 10 stasiun televisi.

"Kami mendukung permen bahwa proses perpanjangan IPP ke depan akan dilakukan lebih baik, ada evaluasi LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) setiap tahun," ujar anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya dalam rapat kerja dengan Menkominfo dan KPI di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).

Pasalnya, dia menilai perpanjangan IPP saat ini terlampau menyusahkan.

"Apa yang dijelaskan Pak Menteri (Rudiantara) adalah roadmap ke depan bahwa perpanjangan IPP tidak terbirit-birit seperti ini," katanya.

Politisi Partai Golkar ini meyakini ide Rudiantara tersebut akan mampu memperbaiki sistem pelaporan data LPS.

"Jadi data yang bolong-bolong tidak boleh terjadi sehingga ada kesinambungan data," jelasnya.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)