Menkominfo Akan Keluarkan Permen Laporan Berkala Stasiun Televisi
Laporan: | Senin, 03 Oktober 2016, 14:17 WIB

. Komisi I DPR menyelenggarakan rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Dalam rapat yang membahas tentang perpanjangan izin siar 10 televisi tersebut, hadir Rudiantara mengaku sesungguhnya tidak ada permasalahan berarti yang ditemukan pihaknya dalam proses perpanjangan 10 stasiun televisi.
Namun jika DPR meminta data selama 10 tahun terakhir, pihaknya sedikit mengalami kesulitan. Karenanya, dia bermaksud mengeluarkan Peranturan Menteri (Permen) agar kedepan pihaknya tidak akan kesulitan lagi memperoleh data.
Rudiantara mengaku pihaknya sudah menyiapkan Permen dimana setiap tahun nantinya Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) akan memberikan laporan ke berkala kepada Menkominfo. Laporan tersebut diyakininya sebagai tatanan sistem pelaporan yang lebih rapi jika dibandingkan dengan sebelumnya.
"Laporan modal, perubahan saham, dan lain-lain, soal kepemilikan asing, laporang keuangan, pengembangan program siaran, persentase mata acara siaran, pengembangan sarana prasaran yang digunakan termasuk peralatan studio dan pemancar, peta lokasi studio, pemancar dan jangkauan. Masih ada 1000 lebih proses yang harus kita lalui perpanjangannya," bebernya.
Nah untuk itu, lanjutnya, dalam pemenuhan komitmen penyelenggara penyiaran pada saat perpanjangan Izin Penyiaran Publik (IPP), stasiun televisi swasta harus menyampaikan estimasi laporan selama 10 tahun ke depan.
"Agar ujungnya tidak kerepotan," tegasnya.
Rudiantara juga mengungkapkan bahwa kesepuluh stasiun televisi tersebut sudah menyampaikan kesanggupannya dalam sebuah komitmen bermaterai. Namun komitmen itu sejauh ini hanya dijalankan oleh perusahaan televisi di Jakarta.
"Kalau yang di Jakarta tidak masalah, tapi daerah lainnya belum terpenuhi 10 persen. Kemepimilikan saham lokal minimal 10 persen sampai Oktober 2016. Karena SSJ ini sudah berkembang. Pemenuhan jangkauan siaran pada ekonomi maju dan kurang maju. Kami tidak menandatangani tapi yang bersangkutan menandatangani, tanggal 15 oktober sudah harus selesai semuanya," ungkapnya.
Untuk menyukseskan programnya tersebut, Rudiantara mengaku pihaknya sudah meminta KPI untuk memperbarui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar (P3SPS). Permintaan tersebut ia layangkan agar kedepan, ketika pembahasan UU Penyiaran selesai dibahas, tidak ada lagi komplain dari pihak tertentu.
"Walaupun secara legal tidak lagi berbetuk izin bersyarat, barangkali secara substansi kalau ini diputuskan izinnya tentu mereka harus memenahi yang ada di surat ini dan ada yang di permen. Ini lebih baik ketimbang 10 tahun yang kita kejar-kejar ini," tutup Rudiantara.
[rus]