Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Salut Untuk Hakim Yang Hukum Mati Pemerkosa Dan Pembunuh Yuyun

Laporan: | Jumat, 30 September 2016, 11:48 WIB
Salut Untuk Hakim Yang Hukum Mati Pemerkosa Dan Pembunuh Yuyun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid, mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang menjatuhi hukuman mati bagi Zainal, salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun.

Dalam putusan yang diajtuhkan kemarin (Kamis, 29/9), Ketua majelis hakim, Heny Farida, menyatakan Zainal alias Bos terbukti memperkosa dan membunuh Yuyun, juga mengajak lima terdakwa lain ikut serta dalam perbuatan itu.

Sodik menilai putusan hukuman mati tersebut sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan perjuangan semua pihak dalam melawan kejahatan seksual terhadap anak.

"Salut untuk hakim yang telah berani memutuskan vonis sesuai rasa keadilan masyarakat, sesuai dengan semua upaya kita melawan kejahatan seksual kepada anak dalam koridor hukum. Diharapkan ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak," ujar Sodik kepada wartawan, Jumat (30/9).

Bahkan, politikus Partai Gerindra ini meminta majelis hakim untuk menghukum para pelaku lain yang memiliki peran dan keterlibatan yang sama untuk turut dihukum mati.

"Jika masih ada lagi dari  tersangka dengan bukti-bukti peran keterlibatan yang sama, kami berharap mendapat sanksi dan vonis yang sama (vonis mati)," tegasnya.

Namun harapan Sodik itu sepertinya terlambat diungkapkan. Dalam persidangan kemarin, empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu khusus untuk terdakwa MJE, yang masih berusia 13 tahun, hakim menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi selama satu tahun.

Yuyun adalah siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang tewas diperkosa oleh 14 pemuda hingga tewas ketika pulang dari sekolahnya pada April 2016.

Jenazah Yuyun dibuang ke dalam jurang dan sekitar dua hari setelah pembunuhan, 4 April 2016, ditemukan membusuk nyaris tanpa busana dengan kaki dan tangan terikat.  [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)