Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Panja Karhutla Temukan Proses SP3 Polda Riau Banyak Yang Janggal

Laporan: | Selasa, 27 September 2016, 18:53 WIB
Panja Karhutla Temukan Proses SP3 Polda Riau Banyak Yang Janggal Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi III tetap menilai janggal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Riau terhadap 15 perusahaan terlibat karhutla.

"Sebagai contoh ada proses penyidikan yang dimulai di mana ada 15 SP3. Tapi SPDP yang disampaikan kejaksaan setempat hanya ada tiga. Nah ini yang kita dalami kenapa kok hanya tiga," papar anggota Panja Komisi III DPR, Arsul Sani saat rapat dengan Kapolda Jambi, Kapolda Sumsel, dan Kapolda Riau di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Arsul juga mempertanyakan temuan panja lainnya terkait keterangan saksi ahli. Intinya tidak ditemukan unsur-unsur dari tindak pidana yang disangkakan kepada terlapor.

"Setelah kita baca ada yang janggal, misal saksi ahlinya itu menerangkan tentang kebakaran hutan tapi latar belakangnya sarjana kesehatan masyarakat bukan sarjana kehutanan," lanjut Arsul.

Keterangan saksi ahli tersebut lantas dibandingkan Panja dengan saksi-saksi ahli ketika Polda Riau menyidik kasus ilegal logging delapan tahun lalu dengan 'keras' karena menyangkut perusahaan besar. Saat itu Polda Riau dipimpin Brigjen Pol Tjiptadi.

"Cara beliau tangani perkara sangat mengesankan. Karena saksi ahli yang dipanggil benar-benar yang ahli. Misal, guru besar, akademisi IPB, dan lain-lain," puji Arsul.

Berbeda dengan saksi sekarang, menurut Arsul, yang malah pegawai Badan Lingkungan Hidup Riau.

"Ini kan timbulkan pertanyaan besar karena tugas dia kan mengawasi perusahaan. Kalau saksinya berkaitan dengan perusahaan ini kan tentu akan timbul motif kepentingan," cetusnya.[wid]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)