Panja Karhutla Curiga SP3 15 Perusahaan Pembakar Hutan Tidak Gratis
Laporan: | Jumat, 23 September 2016, 04:55 WIB

. Ketua Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Riau untuk 15 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan.
Menurut Benny, Polda Riau terlampau gampang mengeluarkan SP3 tersebut.
"Kok tiba-tiba perusahaan ditetapkan tersangka, kemudian di-SP3. Kok gampang sekali nangkap, cepat sekali dilepas," ketusnya dalam rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/9).
Saking gampangnya Polda Riau mengeluarkan SP3, Benny curiga pasti ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Namanya SP3 kan tidak pernah ada yang gratis. Pasti ada konpensasi. Kompensasi tidak harus duit, bisa macam-macam," jelasnya.
Benny sengaja mempertanyakan itu ke Kementerian LHK, karena menurutnya aspek penegakan hukum pada kasus pembakaran hutan bukan hanya kewenangan kepolisian, tapi juga kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan.
Politisi Partai Demokrat ini kemudian mempertanyakan izin ke 15 perusahaan tersebut apakah masih berlaku atau tidak.
"Apakah 15 perusahaan ini izinnya masih aktif atau tidak? Ataukah punya izin atau tidak?" tukas Benny.
[rus]