Arteria Dahlan: Penerbitan PKPU 5/2016 Aneh Dan Tidak Beres!
Laporan: Widian Vebriyanto | Kamis, 22 September 2016, 10:54 WIB

Kritikan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2016 yang memberikan kesempatan terpidana percobaan ikut Pilkada terus disuarakan anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.
Ia menilai ada yang tidak beres dalam keputusan itu. Karena aturan itu disetujui bukan berdasarkan pendapat mayoritas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU.
"Saya nggak mengerti kongkalikong itu apa. Tapi pastinya ada yang tidak beres, secara formal
kok bisa diambil keputusan yang hasilnya berbeda dengan pendapat mayoritas," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Kamis, 22/9).
Keputusan itu semakin aneh, lanjut Arteria, karena bertentangan dengan UU. Dalam pasal 7 ayat 2 butir g UU 10/2016 tentang Pilkada secara tegas menyebutkan bahwa terpidana tidak diperbolehkan maju dalam Pilkada.
"Dan mengenai rumusan normanya sendiri kan bertentangan dengan UU, atau setidak-tidaknya secara kasat mata menyimpang," tandasnya.
[wid]