PKS Tolak PKPU 5/2016 Karena Bertentangan UU Pilkada
Laporan: Widian Vebriyanto | Selasa, 20 September 2016, 14:44 WIB

. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak PKPU 5/2016 yang memberikan kesempatan kepada terpidana yang sedang menjalani masa hukuman mencalonkan diri dalam pilkada. Pasalnya keputusan itu bertentangan dengan pasal 7 ayat 2 butir g UU 10/2016 tentang Pilkada yang secara tegas tidak memperbolehkan terpidana maju di Pilkada.
"PKS menolak PKPU tersebut. Kemarin saya sudah sampaikan secara lisan dalam rapat di Komisi II bersama Mendagri,"‎ ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Hadi Mulyadi kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (20/9).
Namun begitu, Hadi enggan menduga ada oknum yang sengaja kongkalikong meloloskan PKPU ini, mengingat hanya di Gorontalo saja ada terpidana percobaan yang mencalonkan diri di Pilkada. Terlebih, PAN, PDIP, PKS, dan Nasdem merasa dicatut namanya dalam meloloskan PKPU tersebut.
"Saya nggak tahu kalau urusan itu," sambungnya.
Sementara menanggapi tuntutan mahasiswa agar video saat PKPU itu diloloskan diputar ulang di publik, agar terang benderang siapa oknum di balik lolosnya peraturan tersebut, Hadi menyerahkan hal tersebut ke pimpinan Komisi II DPR.
"Saya rasa itu terserah pimpinan," tandasnya.
[ysa]