Misbakhun Apresiasi Sikap Tegas DJP Soal Pajak Google
Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi | Sabtu, 17 September 2016, 01:54 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gigih berupaya memeriksa kewajiban perpajakan Google Indonesia. Menurutnya, semua pihak perlu menyemangati DJP agar tak surut langkah dalam mengejar kewajiban pajak raksasa teknologi informasi asal Amerika Serikat itu.
Misbakhun mengatakan, hal itu menanggapi pengakuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv yang menyebut Google menolak untuk diperiksa Ditjen Pajak. Menurutnya, pemerintah harus tegas menegakkan aturan agar sikap Google tidak diikuti perusahaan multinasional lainnya untuk melakukan aksi serupa.
"Tindakan tegas ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia," katanya di Jakarta, Jumat (16/9).
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, Google Indonesia tak bisa berkelit dari kewajiban pajak meski statusnya hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California. Karenanya, salah satu inisiator Undang-Undang Tax Amnesty itu mengingatkan Google Indonesia untuk bersikap kooperatif kepada petugas pajak yang bekerja berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur undang-undang.
Apabila pihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, lanjutnya, maka pemerintah harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan sepadan dan pantas. Yakni dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia, atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu menambahkan, sikap Google merupakan bentuk arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia. Menurutnya, pemerintah jelas memiliki kewenangan untuk memungut pajak kepada entitas bisnis dari manapun yang mendapatkan penghasilan di wilayah Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip aturan perpajakan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Apa yang dilakukan oleh Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas pemerintah Indonesia. Karena itu, saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada," tegas Misbakhun.
[wah]Â