Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III DPR Ajukan RUU Jabatan Hakim

Laporan: | Rabu, 07 September 2016, 18:25 WIB
Komisi III DPR Ajukan RUU Jabatan Hakim

Trimedia Panjaitan/Net

Badan Legislatif (Baleg) diminta secepatnya menggelar sidang paripurna untuk merespon pengajuan RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif Komisi III DPR.

"Kami (Komisi III) sudah mengajukan RUU Jabatan Hakim  ke Baleg dan secepatnya dibacakan di sidang paripurna DPR," kata Wakil Ketua Komisi IIII Trimedia Panjaitan kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (7/9). Dia didampingi sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, RUU tersebut masuk dalam salah satu daftar Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019. Pembentukan RUU Jabatan Hakim itu adalah sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.32/PUU-XI/2014 dan No.43/PUU-XII/2015.

"Sebab pengaturan mengenai hakin sendiri saat ini masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai perundangan-undangan. Artinya belum ada landasan  hukum bagi perbaikan penataan hakim sejak rekruitmen, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, pelindungan, dan pemberhentian dalam suatu sistem kekuasaan kehakiman yang lebih baik," ujar Trimedia.

Termasuk menempatkan independensi hakim di atas independensi lembaga, pengembalian fungsi hakim dalam posisi pemutus perkara, memurnikan dari jabatan adminstratif, serta mengarah pada fungsi lembaga.

Adapun poin-poin krusial di dalam RUU Jabatan Hakim adaloah sebagai berikut. Pertama mengenai kedudukan hakim  sebagai pejabat negara (hakim TK Pertama/Pengadilan Negeri, hakim banding, dan hakim tingkat kasasi). Juga dibahas kedudukan hakim Ad Hoc.

Kedua, keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam prosesa seleksi pengangkatan  Hakim TK Pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam pengawasan rekruitmen hakim pada Tingkat Pertama.

Ketiga, syarat-syarat peserta pendidikan calon hakim tingkat pertama an tara lain memiliki pengalaman praktik hukum dibidang hukum sebagai advokat, jaksa, Polisi, Notaris, mediator atau arbiter paling singkat 5 tahun.

Keempat, untuk dapat diangkat menjadi hakim tinggi harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau paling singkagt berpengalaman 15 tahun sebagai hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Kelima, Keterlibatan pihak lain dalam proses promosi,, mutasi dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodasi dalam tim. Demikian pula dalam uji kompetensi hakim melibatkan Perguruan Tinggi.

Dan keenam, usia pengangkatan Hakim Agung paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun.

"Berdasarkan ketentuan pasal 31 RUU ini, hakim agung memegang jabatan selama lima tahun  dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap lima tahun berikutnya berdasarkan hasil evaluasi  yang disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan diangkat kembali menjadi hakim agung," demikian Trimedia. [sam]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)