Komisi III-Menkumham RDP Bahas Nasib Arcandra Tahar
Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 07 September 2016, 10:36 WIB

. Komisi III DPR menggelar RDP (rapat dengar pendapat) dengan Menkumham Yasonna H Laoly, Rabu (7/9). Status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar adalah salah satu agenda yang akan dibahas dalam RPD ini.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan anggota Komisi III akan meminta penjelasan kepada Menkumham tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra.
"Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," jelas politisi Partai Golkar ini disela-sela RDP di Komplek Parlemen, Jakarta.
Arcandra diketahui memiliki dua kewarganegaraan (RI dan AS) sehingga menyebabkan ia lengser dari jabatan menteri ESDM. Meski begitu, Yasonna mengungkap bahwa Arcandra telah melepaskan status warga negara AS. Pemerintah tengah melakukan pengkajian. Sebab jika Arcandra dicabut status WNInya, hal tersebut akan membuatnya tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Dan itu dianggap melanggar UU.
"Di sini dia belum diakui status kewarganegaraan Indonesia-nya. Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganenagaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan," ujar Bambang.
Kata Bambang, DPR mempersilakan Pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan perundangan-undangan yang dilanggar. DPR juga akan menyambut baik proses permohonan kewarganegaraan Arcandra apabila Presiden Joko Widodo atas nama Pemerintah mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan. Namun, DPR juga mempersilakan jika pemerintah mau menempuh cara lain.
"Misalnya melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Arcandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS," papr Bambang menambahkan.
Hanya saja Komisi III mengingatkan bahwa pemerintah wajib memberikan bukti otentik atas pelepasan status WNA Arcandra. Sejauh ini, lanjut Bambang, Pemerintah berencana menempuh jalur ini.
"Keterlibatan DPR baru dimungkinkan atas Pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang jika melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 Tahun 2006," tukasnya.
[rus]