Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

RUU Minuman Beralkohol Tak Ganggu Investasi Dan Ritual Agama Tertentu

Laporan: | Rabu, 07 September 2016, 05:41 WIB
RUU Minuman Beralkohol Tak Ganggu Investasi Dan Ritual Agama Tertentu RMOL.  RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) saat ini masih dalam pembahasan di Panitia Kerja alias Panja.

RUU tersebut terdiri dari 4 kluster. Yaitu larangan total terhadap minol seperti di Aceh, larangan dengan pengecualian, larangan tetapi dalam kondisi tertentu, dan tidak perlu ada larangan dan cukup dengan pengendalian atau pengaturan.

Demikian disampaikan Ketua Panja RUU Minol, Arwani Thomafi, pada Forum Legislasi "Tarik-Ulur RUU Larangan Minuman Beralkohol' di Jakarta, kemarin. Pembicara lainnya Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana dan Ketua YLKI Tulus Abadi.

"Arus pelarangan karena pengaturan minol dalam RUU ini penting sebagai payung hukum saat ini. Sebab, ada perda-perda dan pergub masing-masing di daerah berbeda dalam menyikapinya. Tapi kesimpulannya ada pengaruh negatif dari minol kepada masyarakat. Baik kesehatan maupun kriminalitas," tegas Arwani yang juga Waketum PPP.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu dicari titik temu dari pengaruh negatif tersebut. Selanjutnya, pelarangan dalam kondisi tententu itu dinilai tidak menjamin adanya kepastian hukum.

"Karena itu RUU ini berusaha untuk meminimalisir, dan itu tidak mengganggu kepentingan investasi karena ada pasal-pasal pengecualian (asing) dan diperbolehkan untuk kepentingan ritual agama tertentu," ujarnya.

Jadi, dia menambahkan, ada ruang kemajemukan yang harus dihormati, dan tempat-tempat yang diizinkan minol dijual oleh pihak yang berwenang (menteri, pemda) seperti hotel dan restoran.

"Di saru sisi ada ruang pembatasan yang tegas dan jelas. Itu, semata agar Minol tidak menjadi trend di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu kata Arwani, pentingnya pengawasan dengan membentuk tim terpadu di di pusat dan daerah. Soal bentuknya seperti apa? Nanti dibicarakan terkait pentingnya peran serta tokoh masyarakat, dan untuk ketentuan pidananya ada tiga macam, yaitu rehabilitasi, denda dan dipenjara.

Pada prinsipnya pada dua bulan ini baik pemerintah, fraksi-fraksi sepakat konsolidasi untuk menyampaikan pada tingkat akhir Panja, meski ada yang ingin melakukan pendalaman. Sebab, jangan sampai pelaksanaannya di lapangan ‘mandul’.

"Jadi, pembahasan RUU ini harus melibatkan dua pihak; pemerintah dan DPR RI. Dimana dari 146 DIM ini yang selesai dibahas baru 37 DIM, terbagi ke dalam 6 kluster tersebut,” demikian Arwani. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)