Penurunan Tarif Interkoneksi Ditunda
Harian Rakyat Merdeka | Kamis, 01 September 2016, 09:01 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenkomÂinfo) menunda permberlakukan penurunan tarif interkoneksi yang seharusnya diberlakukan hari ini. Penerapan tarif akan diberlakukan setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengatakan, keputusan ini sudah disetujui oleh MenkominÂfo Rudiantara. Menurut dia, perÂtimbangan menteri di antaranya mengikuti imbauan DPR.
"Harusnya pada tanggal 30 Agustus kemarin ada RDP antara Menkominfo dan Komisi I DPR, tetapi ternyata batal. Jadi sekaÂrang menunggu RDP berikutnya dengan DPR, setelah menteri pulang dari China pada 6 SepÂtember," ujarnya, kemarin.
Untuk diketahui, petang ini Menkominfo akan terbang ke China untuk menemani Presiden Jokowi dalam pertemuan G20.
Kendati begitu, KemenkomÂinfo tetap menunggu Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diajukan oleh para operator. "Besok kita sampaikan batas wakÂtu DPI (jika diperpanjang). Nanti malam akan didiskusikan dengan BRTI (Badan regulasi TelekomuÂnikasi Indonesia)," lanjutnya.
DPI sendiri merupakan dokuÂmen berisi acuan kerja sama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada DokuÂmen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.
Biaya interkoneksi adalah biaya yang dikeluarkan operaÂtor untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menenÂtukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya. Kebijakan ini menimbulkan pro kontra antara Telkomsel dan operator swasta. Seharusnya, penurunan tarif interkoneksi ini mulai berlaku Kamis (1/9).
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono menegaskan, revisi biaya interkoneksi bukanlah sesuatu bahan yang harus diÂjadikan polemik. "Revisi kan memang dilakukan setiap tiga tahun sekali karena ingin meÂnyesuaikan dengan luasnya cakupan, kebijakan pemerintah yang punya arah tertentu, sehÂingga dilakukan penyesuaian," katanya.
Menurut Kristiono, sebetulÂnya data yang diperlukan untuk revisi interkoneksi sudah jelas. "Perbedaan itu selalu ada ya, wajar. Karena setiap operator punya kepentingan masing-masing dan tujuan masing-masing. Nah, pemerintah ini kan harusnya menjadi jembatan masing-masing operator dan disepakati yang menguntungkan semuanya," tegasnya.
Direktur Lembaga PengemÂbangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan, pemerintah seharusnya memang tidak memaksakan pemberlakuÂkan revisi biaya interkoneksi per 1 September 2016.
"Itu namanya tak menghormaÂti kesepakatan dengan Komisi I DPR sesuai kesimpulan raÂpat yang mereka gelar pada 24 Agustus lalu yakni menunda adanya penetapan setelah rapat digelar kembali," ujarnya.
Wajib Bangun Jaringan Di DaerahWakil Ketua Desk KetahÂanan dan Keamanan Cyber Nasional Kementerian KoordiÂnator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prakoso memÂinta, Menkominfo mewajibkan semua operator membangun jaringan di daerah perbatasan dan terpencil. Jangan semuanya dikerjakan Telkomsel saja.
Menurut dia, dalam 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomuÂnikasi dan memperoleh informaÂsi dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Jika perusahaan telekomunikaÂsi yang mayoritas sahamnya dimiÂliki asing tak mau membangun di daerah terpencil, lalu bagaimana pemerintah bisa memenuhi hak mereka," kata Prakoso.
Menurut dia, di dalam pasal 16, UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 ditulis dengan jelas bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekoÂmunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. ***