Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Penurunan Tarif Interkoneksi Ditunda

Harian Rakyat Merdeka | Kamis, 01 September 2016, 09:01 WIB
Penurunan Tarif Interkoneksi Ditunda

Foto/Net

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkom­info) menunda permberlakukan penurunan tarif interkoneksi yang seharusnya diberlakukan hari ini. Penerapan tarif akan diberlakukan setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengatakan, keputusan ini sudah disetujui oleh Menkomin­fo Rudiantara. Menurut dia, per­timbangan menteri di antaranya mengikuti imbauan DPR.

"Harusnya pada tanggal 30 Agustus kemarin ada RDP antara Menkominfo dan Komisi I DPR, tetapi ternyata batal. Jadi seka­rang menunggu RDP berikutnya dengan DPR, setelah menteri pulang dari China pada 6 Sep­tember," ujarnya, kemarin.

Untuk diketahui, petang ini Menkominfo akan terbang ke China untuk menemani Presiden Jokowi dalam pertemuan G20.

Kendati begitu, Kemenkom­info tetap menunggu Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diajukan oleh para operator. "Besok kita sampaikan batas wak­tu DPI (jika diperpanjang). Nanti malam akan didiskusikan dengan BRTI (Badan regulasi Telekomu­nikasi Indonesia)," lanjutnya.

DPI sendiri merupakan doku­men berisi acuan kerja sama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Doku­men Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.

Biaya interkoneksi adalah biaya yang dikeluarkan opera­tor untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menen­tukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya. Kebijakan ini menimbulkan pro kontra antara Telkomsel dan operator swasta. Seharusnya, penurunan tarif interkoneksi ini mulai berlaku Kamis (1/9).

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono menegaskan, revisi biaya interkoneksi bukanlah sesuatu bahan yang harus di­jadikan polemik. "Revisi kan memang dilakukan setiap tiga tahun sekali karena ingin me­nyesuaikan dengan luasnya cakupan, kebijakan pemerintah yang punya arah tertentu, seh­ingga dilakukan penyesuaian," katanya.

Menurut Kristiono, sebetul­nya data yang diperlukan untuk revisi interkoneksi sudah jelas. "Perbedaan itu selalu ada ya, wajar. Karena setiap operator punya kepentingan masing-masing dan tujuan masing-masing. Nah, pemerintah ini kan harusnya menjadi jembatan masing-masing operator dan disepakati yang menguntungkan semuanya," tegasnya.

Direktur Lembaga Pengem­bangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan, pemerintah seharusnya memang tidak memaksakan pemberlaku­kan revisi biaya interkoneksi per 1 September 2016.

"Itu namanya tak menghorma­ti kesepakatan dengan Komisi I DPR sesuai kesimpulan ra­pat yang mereka gelar pada 24 Agustus lalu yakni menunda adanya penetapan setelah rapat digelar kembali," ujarnya.

Wajib Bangun Jaringan Di Daerah

Wakil Ketua Desk Ketah­anan dan Keamanan Cyber Nasional Kementerian Koordi­nator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prakoso mem­inta, Menkominfo mewajibkan semua operator membangun jaringan di daerah perbatasan dan terpencil. Jangan semuanya dikerjakan Telkomsel saja.

Menurut dia, dalam 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomu­nikasi dan memperoleh informa­si dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Jika perusahaan telekomunika­si yang mayoritas sahamnya dimi­liki asing tak mau membangun di daerah terpencil, lalu bagaimana pemerintah bisa memenuhi hak mereka," kata Prakoso.

Menurut dia, di dalam pasal 16, UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 ditulis dengan jelas bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa teleko­munikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. ***
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)