DPR Kecewa Freeport Ogah Bangun Smelter
Harian Rakyat Merdeka | Jumat, 05 Agustus 2016, 09:54 WIB

Komisi VII DPR menyambut gembira sikap tegas pemerintah menolak permintaan perpanjanÂgan kontrak PT Freeport IndoneÂsia. Karena, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, dinilai tidak kooperatif di dalam menjalin kerja sama.
Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengungkapÂkan, belum lama ini KomisÂinya mengunjungi Gresik, Jawa Timur, lokasi yang direncanakan Freeport akan dibangun pabrik pengolahan (smelter ).
"Kita cek ke Gresik sampai saat ini belum ada kegiatan apa-apa di sana. Ini menunjukkan mereka belum merealisasikan janji dan kewajibannya membanÂgun smelter," kata Dito kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Selain mengunjungi lokasi, Dito mengungkapkan, dirinya juga menemui Bupati Gresik Sambari Halim untuk mengÂgali informasi. Halim bercerita, kerja sama dengan Freeport baru sekadar menandatangani
MemoÂrandum of Understanding. Dan pelaksanaannya pun tidak jelas.
Selain menolak perpanjangan kontrak, Dito berharap, pemerinÂtah perlu mengambil sikap tegas lainnya. Karena, Freeport sudah banyak mendapatkan kemudaÂhan, tetapi tidak bersikap baik terhadap pemerintah.
Menurut Dito, pemerintah sudah memberikan kelonggaran izin ekspor konsentrat, tetapi Freeport sampai saat ini belum juga menyetorkan uang jaminan 530 juta dolar AS untuk pembanÂgunan smelter.
Selain itu, Freeport memberiÂkan harga penawaran pelepasan saham (divestasi) yang tidak masuk akal. Padahal, divestasi merupakan kesepakatan yang mereka harus dilakukan. "FreeÂport memasukkan penghitungan saham dengan memasukkan nilai aset hingga 2041. Itu naÂmanya
ngeyel," cetusnya.
Seharusnya, lanjut Dito, FreeÂport menghormati Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 soal metode penghitungan. Dalam hitungan itu, nilai divestasi hanya 630 juta dolar AS, bukan 1,7 miliar dolar AS seperti yang diajukan Freeport.
"Pemerintah sudah menghiÂtung, tetapi mereka tidak mau kompromi. Mereka harus sadar sedang berada di Indonesia," ingatnya.
Sebelumnya, Menteri KoorÂdinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memÂperingatkan Freeport untuk tidak terus mendesak pemerintah segera memberikan kepastian perpanjangan kontrak.
"Freeport tidak usah lah deÂsak-desak kita. Kita ini negara berdaulat," tegas Luhut.
Luhut menerangkan, soal perÂpanjangan kontrak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan PertambanÂgan Mineral dan Batubara.
Dalam PP itu sudah diatur dengan jelas bahwa perpanjanÂgan operasi paling cepat bisa diajukan dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum masa operasi habis. ***