Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Rebutan Kursi MKD Akan Diselesaikan Dengan Revisi UU MD3

Harian Rakyat Merdeka | Jumat, 05 Agustus 2016, 08:00 WIB
Rebutan Kursi MKD Akan Diselesaikan Dengan Revisi UU MD3

Foto/Net

Rebutan kursi ketua Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) antara PKS dan Gerindra masih belum terselesaikan. Agar menda­patkan jalan keluar yang pas dan memiliki landasan hukum yang kuat, DPR berencana merevisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Rebutan kursi MKD ini dimulai saat politisi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad terpilih sebagai ketua MKD pada rapat pleno Rabu lalu. PKS protes karena partai berlam­bang bulan sabit kembar itu tidak dilibatkan dalam rapat tersebut. PKS juga sempat marah-marah, karena men­ganggap Gerindra merebut haknya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Ketua DPR Ade Komarudin mengumpul­kan Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra, Kamis pekan lalu. Namun, ternyata pertemuan itu belum menyelesaikan masalah.

Pasalnya, setelah per­temuan, PKS mengklaim bahwa pimpinan DPR akan menggembalikan kursi ketua MKD ke pihaknya. Padahal, yang dimaksud saat itu hanya penguatan.

Makanya, agar tidak ada ribut-ribut lagi, pimpinan DPR mendorong untuk mer­evisi UU MKD. "Itu kes­epakatan semua pimpinan fraksi dalam rapat pimpinan (Kamis pekan lalu). Soal arahnya, saya belum tahu. Yang jelas, menyangkut satu pasal. Kesepakatannya, penguatan MKD," ucap Ade Komarudin di Gedung DPR, kemarin.

Pasal itu, lanjut dia, terkait jumlah pimpinan MKD. Pasalnya, saat ini pimpinan MKD berjumlah genap, yaitu empat orang. Padahal, pimpinan biasanya berjumlah ganjil. Di semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR, pimpinannya terdiri atas lima orang.

"Biasanya, pengambilan keputusan diyakini bisa berbuat adil kalau pimpinannya berjumlah ganjil. Tapi, pimpinan MKD saat ini berjumlah empat orang. Harusnya kan bisa lima atau tiga. Itu poin yang akan dibahas. Judulnya, kita sepakat merevisi satu pasal, tidak boleh mele­wati yang lain-lain," jelas politisi yang akrab disapa Akom ini.

Ditanya kemungkinan bakal melebarnya pemba­hasan dalam revisi nanti, Akom mengaku tak mau berspekulasi. Meski be­gitu, ia mengaku tak bisa membatasi wacana yang akan terjadi dalam pemba­hasan revisi undang-undang tersebut.

"Kalau dalam pemba­hasan berkembang soal usulan tambah kewenangan MKD, ya silakan saja. Yang jelas, kami sepakat hanya merevisi satu pasal, yaitu tentang penguatan MKD. Apa penguatannya, kita per­silakan dalam pembahasan," ucapnya.

Akom juga enggan mem­beberkan lebih lanjut tentang poin-poin yang disepakati dalam rapat Kamis lalu. Menurutnya, rapat tersebut hanya menyepakati tentang revisi satu pasal dalam UUMD3. "Pembahasan da­lam rapat pimpinan) nggak sampai ke materi. Kami menyepakati penguatan MKD, merevisi satu pasal," elaknya.  ***
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)