Rebutan Kursi MKD Akan Diselesaikan Dengan Revisi UU MD3
Harian Rakyat Merdeka | Jumat, 05 Agustus 2016, 08:00 WIB

Rebutan kursi ketua Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) antara PKS dan Gerindra masih belum terselesaikan. Agar mendaÂpatkan jalan keluar yang pas dan memiliki landasan hukum yang kuat, DPR berencana merevisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Rebutan kursi MKD ini dimulai saat politisi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad terpilih sebagai ketua MKD pada rapat pleno Rabu lalu. PKS protes karena partai berlamÂbang bulan sabit kembar itu tidak dilibatkan dalam rapat tersebut. PKS juga sempat marah-marah, karena menÂganggap Gerindra merebut haknya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Ketua DPR Ade Komarudin mengumpulÂkan Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra, Kamis pekan lalu. Namun, ternyata pertemuan itu belum menyelesaikan masalah.
Pasalnya, setelah perÂtemuan, PKS mengklaim bahwa pimpinan DPR akan menggembalikan kursi ketua MKD ke pihaknya. Padahal, yang dimaksud saat itu hanya penguatan.
Makanya, agar tidak ada ribut-ribut lagi, pimpinan DPR mendorong untuk merÂevisi UU MKD. "Itu kesÂepakatan semua pimpinan fraksi dalam rapat pimpinan (Kamis pekan lalu). Soal arahnya, saya belum tahu. Yang jelas, menyangkut satu pasal. Kesepakatannya, penguatan MKD," ucap Ade Komarudin di Gedung DPR, kemarin.
Pasal itu, lanjut dia, terkait jumlah pimpinan MKD. Pasalnya, saat ini pimpinan MKD berjumlah genap, yaitu empat orang. Padahal, pimpinan biasanya berjumlah ganjil. Di semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR, pimpinannya terdiri atas lima orang.
"Biasanya, pengambilan keputusan diyakini bisa berbuat adil kalau pimpinannya berjumlah ganjil. Tapi, pimpinan MKD saat ini berjumlah empat orang. Harusnya kan bisa lima atau tiga. Itu poin yang akan dibahas. Judulnya, kita sepakat merevisi satu pasal, tidak boleh meleÂwati yang lain-lain," jelas politisi yang akrab disapa Akom ini.
Ditanya kemungkinan bakal melebarnya pembaÂhasan dalam revisi nanti, Akom mengaku tak mau berspekulasi. Meski beÂgitu, ia mengaku tak bisa membatasi wacana yang akan terjadi dalam pembaÂhasan revisi undang-undang tersebut.
"Kalau dalam pembaÂhasan berkembang soal usulan tambah kewenangan MKD, ya silakan saja. Yang jelas, kami sepakat hanya merevisi satu pasal, yaitu tentang penguatan MKD. Apa penguatannya, kita perÂsilakan dalam pembahasan," ucapnya.
Akom juga enggan memÂbeberkan lebih lanjut tentang poin-poin yang disepakati dalam rapat Kamis lalu. Menurutnya, rapat tersebut hanya menyepakati tentang revisi satu pasal dalam UUMD3. "Pembahasan daÂlam rapat pimpinan) nggak sampai ke materi. Kami menyepakati penguatan MKD, merevisi satu pasal," elaknya. ***