Masa jabatan anggota DPR dipersoalkan. Jumat lalu (19/10), Muhammad Sholeh,seorang warga negara Indonesia mendaftarkan gugatan judicial review Pasal 51 UU 8/2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, pasal itu tidak adil, karena tidak ada pembatasan masa jabatan seseorang sebagai anggota DPR.
Mendengar adanya gugatan ini, para politisi gaek yang sekarang menjadi anggota DPR nampaknya tenang-tenang saja. Mereka yakin, MK tidak akan mengabulkan permohonan itu. “MK nggak bisa mengatur hal itu. MK itu hanya bisa menegasikan suatu UU dengan UUD, bukan membuat pasal baru,†kata politisi Golkar Harry Azhar Azis. Harry sekarang duduk sebagai wakil ketua Komisi XI. Dia sudah dua periode duduk sebagai anggota DPR.
Kata Harry, dalam UUD, tidak disebutkan pembatasan masa jabatan DPR. Yang disebutk hanya masa jabatan presiden dan pejabat daerah. Karena itu, Pasal 51 UU 8/2012 tadi tidak bisa disebut bertentangan dengan UUD. Dia menuding, Sholeh hanya mencari sensasi agar dikenal orang. Soalnya, dari substansi, tidak ada yang bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan.
Harry tidak khawatir MK bakal mengabulkan gugatan itu. Kata dia, MK hanya berwenang menghapuskan suatu pasal dalam UU atau member tafsir. Bukan membuat pasal baru yang harus menyebut masa jabatan DPR harus diatur.
“Apa mungkin MK membuat pasal baru. Nggak kan. Tugas membuat UU kan DPR dan pemerintah. MK itu hanya meninjau, pasal itu bertentangan tidak,†jelasnya.
Apakah akan mencalonkan lagi? Harry menjawab diplomastik. “Terserah partai. Kalau partai menugaskan, saya siap,†tandasnya.
Politisi gaek PDIP Tjahjo Komolo tidak mau pusing dengan gugatan Sholeh. “Silakan saja. Itu hak masyarakat,†ujar Sekjen PDIP yang sekarang duduk di Komisi I ini. Sampai sekarang, Tjahjo sudah lima periode menjabat anggota DPR.
Dia yakin, Pasal 51 UU Nomor 8 tidak bertentangan dengan UUD. Pasalnya, anggota DPR adalah jabatan politik bukan jabatan karier. Anggotanya terganggu partai mengutus siapa. Beda dengan presiden dan kepala daerah. “Semua berpulang pada anggota DPR sendiri dan partainya. Sekarang ada partai yang membatasi 2 atau 3 periode. Tapi ada juga yang tidak membatasi,†tuturnya.
Sementara Sholeh, nampaknya sangat yakin ketentuan itu melanggar UUD, di antaranya Pasal 22e ayat (1), 27 ayat (1), 28d ayat (1), dan 28i ayat (2). Dia juga menilai, pasal itu juga tidak adil dengan jabatan lain. “Masa jabatan presiden hanya dua kali periode. Begitu juga dengan ketua MK. Seharusnya DPR juga dua kali masa periode saja,†ujar Sholeh.
Sholeh mengatakan, pembatasan mutlak diberlakukan agar terjadi regenerasi di jajaran anggota dewan. "Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tidak memberlakukan pembatasan masa jabatan. Padahal, pembatasan terhadap warga negara haruslah dilakukan secara proporsional serta menghindari pemberian diskresi berlebihan terhadap negara," kata dia.
Tidak ada pembatasan dalam masa jabatan anggota DPR, kata Sholeh, berpotensi membahayakan tumbuh kembangnya proses demokrasi. "Tidak dibatasinya masa jabatan anggota legislatif dapat menimbulkan kesewenang-wenangan yang dilakukan anggota legislatif karena kekuasaannya tidak dibatasi," ucapnya. [zul]