ilustrasi/ist
Ujian nasional (UN) sebenarnya tidak bisa menjadi penentu utama kelulusan setiap siswa dalam melanjutkan sekolah. Selama ini, evaluasi siswa diintervensi negara lewat pelaksanaan UN.
Padahal, landasan hukum UN yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2005 dinilai bertentangan deÂngan Undang-Undang No.20 taÂhun 2003 tentang Sistem PenÂdidikan Nasional (Sisdiknas).
Anggota Komisi X DPR BiÂdang Pendidikan Raihan Iskandar meÂngÂusulkan, agar PP No. 19 taÂhun 2005 tentang Standar NaÂsional Pendidikan direvisi. PaÂsalÂnya, UU Sisdiknas menyeÂbutÂkan evaluasi akhir siswa ditenÂtukan oleh pendidik atau guru.
Namun, lanjutnya, tiba-tiba pada PP No.19 tahun 2003 meÂÂnyeÂbutkan, evaluasi siswa diÂinÂterÂvensi negara lewat UN. MeÂnurut anggota fraksi PKS DPR ini, PP yang merupakan penÂjabaran tekÂnis dari UU sehaÂrusnya tidak boÂleh menyimpang dari induknya.
“Sistem Pendidikan Nasional masih carut marut dan perlu dibeÂnahi. Wajar saja jika kawan-kaÂwan dari Dewan Perwakilan RakÂÂyat Daerah (DPD) menyaÂtaÂkan pelaksanaan UN 2012 meÂlanggar hukum. Wong aturannya melangÂgar,†kritik Raihan.
“Undang Undang SisÂdiknas Pasal 58 ayat 1 menyeÂbutÂkan, evaÂluasi akhir dilakukan oleh pendidik (guru), bukan lemÂbaga mandiri Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dituÂgasÂkan membuat UN,†lanjutnya.
Selama ini, kata Raihan, BSNP juga tak pernah melakukan evaÂÂluasi dalam institusi penÂdiÂdikan, hingga kepada para pendidiknya sebagai tugas dan tanggung jaÂwab lembaga mandiri tersebut. Untuk itu, indiÂkatornya tidak biÂsÂa diÂtentukan dengan kegaÂgalan evaÂluasi UN semata.
Raihan meÂnyebutkan, gugatÂan terhadap peÂlaksanaan UN berÂimplikasi pada tunÂtutan reÂvisi UU SisdikÂnas. “ReÂvisi PP-nya diharapkan bisa meÂneÂmuÂkan bentuk sistem pendiÂdiÂkan nasioÂnal yang ideal,†ujarnya.
Misalnya, sistem pendidikan itu seharusnya sudah mampu meÂmetakan seorang anak didik unÂtuk menjadi akademi atau ÂproÂÂ- fesional. Jika metode ini berhasil dilakukan, bisa mengÂhemat angÂgaran pendidikan.
“Sebaiknya Sistem Pendidikan Nasional ditinjau kembali karena belum menemukan bentuknya. Yang menjadi masalah, ganti menÂteri ganti juga kurikulumnya. KaÂlau sistem sudah terbentuk, siapa pun menterinya hingga siapa pun presidennya, sistem pendiÂdiÂkan harusnya tetap berÂjalan,†jelasnya.
Anggota Komisi X DPR AhÂmad Zainudin menyatakan, UU Sisdiknas pasal 68 menyeÂbutÂkan, fungsi UN diguÂnaÂkan seÂbagai salah satu pertimÂbangan untuk melakukan pemeÂtaan mutu progÂram pendidikan.
“Sangat ironis jika pemerintah mencanangkan pelaksanaan UN yang jujur dan berprestasi, seÂmentara aspek afektifnya tidak maÂsuk dalam penilaian,†katanya.
Hal ini, kata Ahmad, menyiÂratkan ketiÂdakÂsinkronan antara UU Sikdiknas No. 20 tahun 2003 dan PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang dapat dilihat dari hasil dan tujuan dalam pelaksanaan UN.
Alhasil, menurut Ahmad, peÂlaksanaan UN dari tahun ke tahun kerap meningÂgalkan potret suram daÂlam dunia pendidikan. Tindak keÂcurangan tidak dapat dihindari dan terus terjadi daÂlam setiap pelaksanaÂannya.
“Kondisi seperti itulah yang memicu dunia penÂdidikan kita semakin mempriÂhaÂtinkan,†tanÂdas Ahmad.
Menteri Pendidikan dan KebuÂdayaan (Mendikbud) MuhamÂmad Nuh membantah jika UN berÂtentangan dengan UU SisdikÂnas. Landasan legalitasnya meÂngaÂÂcu pada UU No.20 Tahun 2003.
“Dalam Undang-Undang NoÂmor 20 Tahun 2003 tentang SisÂdiknas terdapat pasal-pasal. DaÂlam hal ini, DPD hanya mencerÂmati pasal 58 ayat 1 saja yang meÂnyebutkan, pendidik berpeÂran mengevaluasi hasil belajar untuk memantau proses kemaÂjuan dan perbaikan hasil belajar peserta diÂdik secara berkesiÂnamÂÂbuÂngan,†kilah Nuh.
Menurut Nuh, jika hanya meÂruÂjuk Pasal 58 ayat 1, pihak luar tidak bisa mengevaluasi. Namun, ada pasal lanjutannya, yaitu Pasal 58 ayat 2 yang menjelaskan, evaÂluasi peserta didik, satuan penÂdidikan dan program penÂdiÂdikan dilaÂkuÂkan oleh lembaga mandiri untuk menilai pencapaiÂan stanÂdar naÂsional pendidikan. [Harian Rakyat Merdeka]