Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR: UN Bukan Lagi Penentu Kelulusan Siswa

| Selasa, 16 Oktober 2012, 08:24 WIB
DPR: UN Bukan Lagi Penentu Kelulusan Siswa

ilustrasi/ist

Ujian nasional (UN) sebenarnya tidak bisa menjadi penentu utama kelulusan setiap siswa dalam  melanjutkan sekolah. Selama ini, evaluasi siswa diintervensi negara lewat pelaksanaan UN.

Padahal, landasan hukum UN yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2005 dinilai bertentangan de­ngan Undang-Undang No.20 ta­hun 2003 tentang Sistem Pen­didikan Nasional (Sisdiknas).

Anggota Komisi X DPR Bi­dang Pendidikan Raihan Iskandar me­ng­usulkan, agar PP No. 19 ta­hun 2005 tentang Standar Na­sional Pendidikan direvisi. Pa­sal­nya, UU Sisdiknas menye­but­kan evaluasi akhir siswa diten­tukan oleh pendidik atau guru.

Namun, lanjutnya, tiba-tiba pada PP No.19 tahun 2003 me­­nye­butkan, evaluasi siswa di­in­ter­vensi negara lewat UN. Me­nurut anggota fraksi PKS DPR ini, PP yang merupakan pen­jabaran tek­nis dari UU seha­rusnya tidak bo­leh menyimpang dari induknya.

“Sistem Pendidikan Nasional masih carut marut dan perlu dibe­nahi. Wajar saja jika kawan-ka­wan dari Dewan Perwakilan Rak­­yat Daerah (DPD) menya­ta­kan pelaksanaan UN 2012 me­langgar hukum. Wong aturannya melang­gar,” kritik Raihan.

“Undang Undang Sis­diknas Pasal 58 ayat 1 menye­but­kan, eva­luasi akhir dilakukan oleh pendidik (guru), bukan lem­baga mandiri Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang ditu­gas­kan membuat UN,” lanjutnya.

Selama ini, kata Raihan, BSNP juga tak pernah melakukan eva­­luasi dalam institusi pen­di­dikan, hingga kepada para pendidiknya sebagai tugas dan tanggung ja­wab lembaga mandiri tersebut. Untuk itu, indi­katornya tidak bi­s­a di­tentukan dengan kega­galan eva­luasi UN semata.

Raihan me­nyebutkan, gugat­an terhadap pe­laksanaan UN ber­implikasi pada tun­tutan re­visi UU Sisdik­nas. “Re­visi PP-nya diharapkan bisa me­ne­mu­kan bentuk sistem pendi­di­kan nasio­nal yang ideal,” ujarnya.

Misalnya, sistem pendidikan itu seharusnya sudah mampu me­metakan seorang anak didik un­tuk menjadi akademi atau ­pro­­- fesional. Jika metode ini berhasil dilakukan, bisa meng­hemat ang­garan pendidikan.

“Sebaiknya Sistem Pendidikan Nasional ditinjau kembali karena belum menemukan bentuknya. Yang menjadi masalah, ganti men­teri ganti juga kurikulumnya. Ka­lau sistem sudah terbentuk, siapa pun menterinya hingga siapa pun presidennya, sistem pendi­di­kan harusnya tetap ber­jalan,” jelasnya.

Anggota Komisi X DPR Ah­mad Zainudin menyatakan, UU Sisdiknas pasal 68 menye­but­kan, fungsi UN digu­na­kan se­bagai salah satu pertim­bangan untuk melakukan peme­taan mutu prog­ram pendidikan.

“Sangat ironis jika pemerintah mencanangkan pelaksanaan UN yang jujur dan berprestasi, se­mentara aspek afektifnya tidak ma­suk dalam penilaian,” katanya.

Hal ini, kata Ahmad, menyi­ratkan keti­dak­sinkronan antara UU Sikdiknas No. 20 tahun 2003 dan PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang dapat dilihat dari hasil dan tujuan dalam pelaksanaan UN.

Alhasil, menurut Ahmad, pe­laksanaan UN dari tahun ke tahun kerap mening­galkan potret suram da­lam dunia pendidikan. Tindak ke­curangan tidak dapat dihindari dan terus terjadi da­lam setiap pelaksana­annya.

“Kondisi seperti itulah yang memicu dunia pen­didikan kita semakin mempri­ha­tinkan,” tan­das Ahmad.

Menteri Pendidikan dan Kebu­dayaan (Mendikbud) Muham­mad Nuh membantah jika UN ber­tentangan dengan UU Sisdik­nas. Landasan legalitasnya me­nga­­cu pada UU No.20 Tahun 2003.

“Dalam Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2003 tentang Sis­diknas terdapat pasal-pasal. Da­lam hal ini, DPD hanya mencer­mati pasal 58 ayat 1 saja yang me­nyebutkan, pendidik berpe­ran mengevaluasi hasil belajar untuk memantau proses kema­juan dan perbaikan hasil belajar peserta di­dik secara berkesi­nam­­bu­ngan,” kilah Nuh.

Menurut Nuh, jika hanya me­ru­juk Pasal 58 ayat 1, pihak luar tidak bisa mengevaluasi. Namun, ada pasal lanjutannya, yaitu Pasal 58 ayat 2 yang menjelaskan, eva­luasi peserta didik, satuan pen­didikan dan program pen­di­dikan dila­ku­kan oleh lembaga mandiri untuk menilai pencapai­an stan­dar na­sional pendidikan. [Harian Rakyat Merdeka]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)