Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Baleg DPR Diminta Segera Putuskan Nasib Revisi UU KPK

Laporan: | Senin, 15 Oktober 2012, 16:12 WIB
Baleg DPR Diminta Segera Putuskan Nasib Revisi UU KPK

ilustrasi

Tak ada aturan yang bisa menghentikan haromonisi revisi sebuah UU, termasuk revisi UU KPK. Tartib DPR menyebut, teknis dan mekanisme pengambilan keputusan harus tetap dilakukan karena revisi UU KPK telah diperkuat surat dari pimpinan fraksi yang disampaikan ke pimpinan DPR.

Begitu ditegaskan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Sunardi Ayub terkait belum adanya keputusan kelanjutan Revisi UU KPK dalam rapat Baleg, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

Dia menjelaskan fraksi yang sudah menyerahkan pandangannya secara tertulis ke pimpinan DPR yakni Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, PPP, dan PKB. Sementara fraksi yang belum adalah Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Hanura.

"Nah karena ini sudah diambil alih ketua fraksi kepada ketua DPR, bukan ketua Baleg, saya minta pendapat," ujar Sunardi digedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 15/10).

Sementara Anggota Komisi III asal partai Demokrat, Didi Irawadi berpendapat nasib revisi UU KPK kini berada di Baleg. Didi meminta Baleg menunjukkan perannya agar publik tahu.

"Baleg sebagai filter dan penyelamat terhadap UU yang jelas ini pelemahan terhadap KPK. Sikap resmi dari Baleg harus ditunjukkan kepada publik," katanya.

Senada dengan itu anggota Komisi III dari PKS Indra, meminta agar Baleg tidak mengulur-ulur waktu untuk menentukan sikap terkait revisi UU KPK. Indra menyampaikan bahwa semua fraksi sudah memiliki pandangan sama untuk menghentikan pembahasannya.

"Hiruk pikuk ini segera dituntaskan, jangan sampai bola liar terus mengelinding karena banyak pekerja lain. Maka dari itu kita kembalikan ke tatibnya, Panja dulu bersikap baru itu diplenokan, baru dimajukan ke pimpinan DPR," katanya.[dem]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)