Komisi III Surati Pimpinan dan Banggar DPR
Laporan: | Jumat, 12 Oktober 2012, 16:12 WIB

Komisi III DPR menyurati Pimpinan DPR dan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait hasil putusan rapat internal persetujuan anggaran pembangunan gedung baru KPK untuk selanjutnya menjadi acuan Menteri Keuangan.
"Tindak lanjut-nya perhari ini kirim surat ke pimpinan DPR khususnya wakil DPR bidang Polkam untuk segera cabut bintang yang selama ini masih tertancap di wilayah Menkeu sebesar Rp 61 milyar. Karena memang Komisi III sudah memutuskan menyetujui pembukaan blokir untuk gedung KPK," ujar Pasek diruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10).
Pasek menambahkan, Komisi III hanya menjalankan keputusan politik terkait kesepakatan alokasi anggaran gedung baru KPK.
"Selanjutnya, Banggar akan melakukan harmonisasi teknis terkait ajuan itu bersama dengan Kementerian Keuangan," demikian mantan wartawan ini.
Sebelumnya, upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK dilakukan cukup alot. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada tanggal 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar. Namun tidak disepakati Komisi III.
Usulan itu kembali ditolak pada tanggal 16 September 2008. Pada tanggal 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru.
Tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu.
Terakhir pada tanggal 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk buka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang. Hingga akhirnya usulan gedung KPK ini disepakati oleh Komisi III pada Kamis (11/10) malam.
[dem]