sri sultan HB X
Sesuai UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2012-2017 di gedung Agung Yogyakarta hari ini, Rabu, (10/10).
Komisi II DPR yang menggawangi UU tersebut mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut.
Selain itu diharapkan, lima keistimewaan DIY yang terdapat dalam pasal 7 dapat menginspirasi dan memotivasi Gubernur dan rakyat Yogyakarta menyelenggarakan roda pemerintahan dan kemasyarakatan.
Kelima aspek itu adalah aspek budaya menjadi ujung tombak, penataan lembaga pemerintahan, pertanahan dan tata ruang serta aspek pelayanan publik bagi rakyat. Aspek budaya diingatkan tidak hanya diartikan secara fisik. Tapi meliputi nilai, norma, pengetahuan, adat istiadat.
"Selain karya seni yang bersifat kongkret, nilai-nilai adiluhung harus menjadi warna dan karakter setiap penyelenggaraan kehidupan rakyatnya," ujar Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa Rabu (10/10).
Politisi Golkar ini menanbahkan mekanisme penetapan dalam UU tersebut telah mampu mempertemukan prinsip kedaulatan rakyat dengan aspek budaya keistimewaan Yogya yang selama ini terjaga dan tetap hidup. Dimana gubernur hanya dapat diisi oleh Sultan yang bertahta.
Namun Sultan tidak otomatis jadi gubernur. Karena harus memenuhi kehendak rakyat melalui sejumlah persyaratan yang ditetapkan UU yang tidak berbeda dengan syarat gubernur lainnya.
"Bahkan lebih berat, tidak sebagai anggota parpol. Yang kesemuannya itu dilakulan verifikasi terlebih dahulu oleh DPRD. Apabila memenuhi syarat, baru bisa ditetapkan jadi gubernur," ungkap Agun.
Terakhir, mekanisme demokrasi seperti ini, ujar Agun, akan dapat mempertemukan budaya dalam pemilihan atau penetapan secara demokratis. Ini memberi bukti bahwa sila keempat dasar negara Indonesia tidak harus selalu melalui pemungutan suara secara langsung.
Bunyi sila keempat itu adalah "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan." [zul]