REVISI UU KPK
Baleg DPR Tak Mau Ribut Bila Harmonisasi Draft RUU KPK Dinilai Kadaluarsa
Laporan: | Selasa, 09 Oktober 2012, 13:52 WIB

. Dinilai oleh Komisi Hukum DPR bahwa harmonisasi draft revisi UU Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) sudah kadaluarsa, Badan Legislatif DPR menerimanya dan tidak mau meributkannya.
"Enggak apa-apa, itu persepsi Komisi III saja, itu tidak salah tafsirnya karena dalam tatib tidak ada penjelasan. Saya menghormati kajian pengusul," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Dimyati Natakusma, di ruang rapat Baleg gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 9/10).
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, rapat pertama Panja yang dihadiri pengusul merupakan rapat yang sangat menentukan. Sehingga, perhitungan Baleg bahwa batas akhir harmoniasi adalah pada 1o Oktober besok, bukan 23 Juli sebagaimana persepsi Komisi III DPR.
"Tafsir kami adalah pada saat rapat pleno. Jadi diterima Baleg itu pada saat rapat pleno. Karena kami menerima RUU itu pada saat rapat pleno, dan pengusul hadir yaitu tanggal 13 September," ungkap Dimyati.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menilai harmonisasi draft revisi UU Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) sudah kadaluarsa. Sebab harmonisasi di Badan Legislatif DPR seharusnya sudah dilakukan sebelum 23 Juli lalu.
Menurut Aziz, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Komisi III masih menggunakan tatib lama, yaitu terhitung 10 hari untuk harmonisasi revisi UU KPK. Dalam pandangan Komisi III, harmonisasi terhitung ketika pihaknya mengirim surat ke Baleg pada tanggal 4 Juli lalu. Sehingga akan berakhir pada 23 Juli 2012.
[ysa]