Tidak Dilibatkan dalam Kenaikan Tarif Tol, Komisi V DPR akan Panggil Kemen PU dan Jasa Marga
Laporan: Ruslan Tambak | Senin, 08 Oktober 2012, 21:52 WIB

Komisi V DPR RI akan memanggil Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Jasa Marga. Ini dilakukan untuk mengklarifikasi kenaikan tarif tol Cikampek sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya.
Demikian disampaikan anggota Komisi Perhubungan, Arwani Thomafi kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (8/10).
"Sampai sekarang belum pernah dilakukan pembahasan rencana kenaikan tarif tersebut. Meskipun kenaikan tarif adalah domain pemerintah, namun selayaknya penetapan kenaikan itu dibahas dulu dengan Komisi V," tegas politisi PPP ini.
Karena, tambahnya, Komisi V adalah mitra kerjanya Kemen PU. Komisi V pun akan memanggil ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
"Kami akan mengusulkan melalui Pimpinan Komisi untuk memanggil Kementerian PU (BPJT) dan PT. Jasa Marga untuk melakukan pembahasan hal ini," ungkapnya.
Jadi, untuk sementara, kenaikkan tarif tol harus dipending. "Kalau dengan menggunakan ukuran kepantasan, ya belum pantas," tambahnya.
[arp]