Mahfudz Siddiq
Rancangan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) baru akan dibahas pada masa sidang mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Shiddiq di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 2/10).
"Kalau prinsip dasar dari RUU ini adalah fakta bahwa publik punya hak terhadap keterbukaan informasi mengenai keterbukaan negara. Tapi ada pengecualian juga tentang rahasia negara," ujarnya.
Mahfudz juga menyebutkan, RUU ini nantinya akan mengatur tentang pengklasifikasian apa itu rahasia negara dan hal-hal apa saja yang termasuk ke dalam rahasia negara. Hal itu masuk dalam RUU Rahasia Negara.
"Jadi RUU Rahasia Negara ini fokusnya menentukan klasifikasi apakah itu rahasia negara dan apa saja yang termasuk k edalam rahasia negara itu," ujarnya menjelaskan.
Saat ini RUU itu masih berupa draf. "Masa sidang depan baru masuk. Usulannya dua-duanya (RUU itu) dari pemerintah," tutupnya. [zul]