Ignatius Mulyono
Draf revisi UU KPK dikembalikan ke Komisi III karena pembahasannya belum final di Komisi Hukum tersebut. Diharapkan, masing-masing fraksi lebih mendalami lagi isi draf itu.
Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Senin, 1/10).
"Belum secara lengkap dibahas (Komisi III). Ini baru kita coba masing-masing fraksi untuk mendalami. Itu masih di Komisi III. Karena di Komisi III belum final betul," ujar Ignatius.
Untuk memperkuat KPK, jelasnya, UU-nya memang harus direvisi dan dimasukkan dalam Prioritas Legislasi Nasional atau Prolegnas 2012. "Untuk memperkuat KPK, kan wadahnya di Prolegnas agar terus menerus kinerja KPK efektif dan efisien," paparnya.
Politisi Demokrat ini mengaku, tidak seluruh fraksi di komisi mengusulkan tentang tiga poin krusial itu, yakni pembentukan Dewan Pengawas, penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan dan penyadapan harus mendapat ijin pengadilan. "Ya nggak. Tidak seluruh fraksi di komisi mengusulkan itu," jelas dia.
Ignatius menegaskan sikap Fraksi Demokrat jelas meminta agar revisi UU KPK tidak boleh melemahkan kewenangan KPK. Tetapi harus dapat memberikan penguatan terhadap lembaga ad hoc tersebut.
"Sikap kita jelas, tidak ada untuk melemahkan KPK. Kalau bisa KPK diberikan penguatan untuk betul-betul menjalankan tugasnya. Kan selama ini masih kurang efektif dalam menjalankan fungsinya," tandasnya. [zul]