DPR Dukung Pemekaran Papua Selatan
Laporan: | Rabu, 26 September 2012, 15:53 WIB

. Papua Selatan sudah memenuhi syarat untuk menjadi provinsi baru. Karena itu pemerintah harus membuat skala prioritas untuk pemekaran daerah khususnya daerah-daerah perbatasan.
"Papua Selatan termasuk daerah yang menjadi prioritas dan sudah memenuhi syarat menjadi provinsi ketiga di wilayah Timur Indonesia setelah Papua dan Papua Barat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, didampingi penggagas Papua Selatan, Johanes Gluba Gebze, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 27/9).
Dijelaskan Ganjar, hingga 2012 ini DPR sudah menerima 24 usulan daerah untuk dimekarkan. Salah satunya, adalah Papua Selatan yang dulu Papua Barat Daya. Dia menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah dari 24 yang mengusulkan untuk pemekaran hanya 19 yang masih berpeluang dimekarkan.
Hanya saja kemudian ada isu moratorium pada tahun 2009, sehingga pemekaran daerah tersebut dihentikan. Padahal, tidak ada yang namanya moratorium tersebut."Moratorium tersebut pernah disampaikan pemerintah, tapi DPR menolak," kata Ganjar.
Politisi PDI Perjungan ini menambahkan, alasan pemerintah pada 2011 menyatakan bahwa sebesar 80 persen pemekaran daerah selama ini dianggap gagal. Namun, tegas dia, DPR tetap mempertanyakan kenapa gagal.
"Apakah setelah dimekarkan tidak dibina lagi, atau ada aturan perundang-undangan yang salah? Semua tidak ada yang menjawab. Karenanya, DPR meminta agar ada prioritas dalam pemekaran tersebut seperti wilayah-wilayah perbatasan," ujar Ganjar.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Ikatan Kekerabatan Masyarakat Papua Selatan, Johanes Gluba Gebze mengatakan, akan terus menyuarakan Papua Selatan untuk menjadi provinsi di bumi Cendrawasih. Adapun, Papua Selatan meliputi wilayah lima kabupaten yaitu Merauke, Muyu dengan ibu kota Mudiptana, Boven dengan ibu kota Digul, Mappi dengan ibu kota Kepi, dan Asmat dengan ibu kota Agats.
John memaparkan bahwa secara sosial ekonomi, politik, pendidikan, ketahanan pangan, perdagangan, pertahanan keamanan, transportasi, dan administrasi kewilayahan sudah memenuhi syarat untuk menjadi provinsi.
[ysa]