Komnas HAM
.Bunyi mesin faximile mengagetkan Murniwati yang sedang fokus ke layar monitor di meja kerjanya. Staf di Sekretariat Komisi III DPR lalu mengambil kertas hasil cetakan yang keluar secara perlahan-lahan
Sejenak dibacanya dua lembar yang keluar dari mesin faximile. Sambil tersenyum, perempuan berÂkerudung ini meletakkan kerÂtas itu ditumpukan berkas persis di sebelah layar monitor.
“Ini (fax) dari masyarakat terÂkait saran dan kritik kepada KoÂmisi III DPR untuk fit and proper test calon anggota Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi MaÂnusia),†ungkap perempuan yang biasa disapa Wati ini.
Kata dia, sejak tanggal 6 SepÂtember lalu Komisi III DPR memÂbuka uji publik terhadap 30 calon anggota Komnas HAM. “Bisa mengirim dalam bentuk suÂrat yang ditujukan langsung ke Sekretariat Komisi III DPR. Bisa juga mengirim masukan lewat email maupun fax ke alamat yang sudah kami publikasikan sebeÂlumÂnya,†terangnya.
Sudah berapa masukan dari masyarakat yang diterima? Kata dia, hingga kemarin ada banyak peÂsan yang diterima Sekretariat KoÂmisi III. Seharian kemarin ada enam kiriman faks dari masyarakat.
“Pesan yang berupa surat atau fax, jumlahnya masih dalam kisaran puluhan buah. Tapi kalau dalam bentuk email, mungkin ada 500-an pesan,†bebernya.
“Untuk email, belum seluruhÂnya bisa kami print dan masih terÂsimÂpan di dalam inbox,†tambahnya.
Terkait uji publik ini, Wati haÂnya diperintahkan untuk mendata pesan yang diterima lewat surat dan fax. Untuk masukan dalam bentuk email ditangani staf lain.
Masukan dalam bentuk surat dan fax akan didata dan didoÂkuÂmentasikan. Selanjutnya diseÂrahÂkan ke Kepala Sekretariat Endah Sri Lestari.
Dokumen itu lalu diteruskan ke seluruh anggota Komisi III. DoÂkuÂmen ini akan menjadi masukan anggota Dewan saat melakukan fit and proper test 30 calon angÂgota Komnas HAM.
Apa saja isi masukan dari maÂsyarakat? Wati bilang ada yang mendukung salah satu calon. Juga ada sikap penolakan. LainÂnya bersifat masukan kepada KoÂmisi III yang hendak melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Hampir semua surat penolakan ditujukan kepada salah satu calon. “Penolakan terhadap calon anggota Komnas HAM bernama Dede Oetomo,†terangnya sambil memperlihatkan salah contoh surat penolakan yang ada di meja kerjanya.
Surat itu dikirim Ikatan Majlis Taklim Muslimah Terdiri dari dua lembar Di halaman pertama, peÂngirim meminta kepada Komisi III DPR agar tidak meloloskan Dede sebagai anggota Komnas HAM. “Penolakan terhadap Pak Dede ini yang kami terima sejak hari pertama,†ungkap Wati.
Insan, rekan kerja dari Wati juga membenarkan bahwa pesan yang diterimanya lebih di doÂminasi sikap penolakan terhadap salah satu calon. Dalam uji publik ini, Insan kebagian tugas mendata masukan dari masyarakat yang dikirim via email.
“Lihat saja, pesan-pesan yang diÂkirim ini lebih didominasi tenÂtang penolakan terhadap salah satu calon. Mereka yang meÂngiÂrim, ada yang atas nama orgaÂniÂsasi, tapi tidak sedikit juga yang atas nama pribadi,†tegasnya.
Sampai kapan uji publik digeÂlar? Menurut pria berkulit putih ini, pihaknya hanya bertugas meÂngumpulkan dan mendata aspiÂrasi dari masyarakat.
“Pastinya sebelum fit and proÂper test diÂgelar, kami masih tetap menerima aspirasi dari maÂsyaÂrakat,†tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi maÂsyarakat yang telah berperan memÂberikan masukan dalam uji publik ini. Masukan ini akan membantu Komisinya dalam memilih calon yang layak untuk menjadi angÂgota Komnas HAM periode 2012-2017.
Nasir menjelaskan Komisi III menggelar uji publik untuk menÂdengarkan sikap masyarakat terÂhadap calon-calon yang ada. SeÂbagai wakil rakyat, kata dia, suÂdah menjadi kewajiban untuk mendengarkan keinginan rakyat.
“Surat-surat atau pun rekoÂmendasi dari masyarakat kepada calon-calon komisioner Komnas HAM akan tetap diperhatikan oleh Komisi III,†katanya kepada Rakyat Merdeka.
Untuk diketahui, DPR sudah meÂnerima 30 nama anggota KomÂnas HAM. Para calon akan meÂngikuti fit and proper test di Komisi III. Mereka yang diangÂgap layak dan patut akan terpilih.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan sesuai UnÂdang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tidak ada keharusan bagi DPR untuk mengisi posisi komiÂsiÂoner Komnas HAM yang kosong.
Kata dia, bisa yang dipilih nanti hanya 15 orang. “Periode lalu diÂusulkan sebanyak 42 orang. Yang diterima 11 orang. Periode seÂbeÂlumnya lagi diusulkan 70 orang, yang diterima 23,†kata Priyo.
Panitia Seleksi Digugat, Fit And Proper Test Ditunda
Pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komnas HAM kembali diundur. Sedianya, uji kelayakan dan kepatutan digelar pertengahan bulan. Namun KoÂmisi III DPR memutuskan meÂnundanya hingga waktu yang beÂlum bisa ditentukan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memuÂtusÂkan kapan fit and proper test akan digelar. Sebab, pihaknya beÂlum menggelar rapat pleno inÂternal untuk memutuskan waktu pelaksanaan uji kelayakan.
“Selasa besok (18/9) kami baru akan menggelar rapat pleno. DaÂlam rapat itu, kami akan dengar pandangan fraksi-fraksi di inÂternal Komisi III DPR terkait kaÂpan uji kelayakan itu digelar,†katanya kepada Rakyat Merdeka.
Saat ini, lanjut Nasir, ada waÂcana yang berkembang di tingkat inÂternal Komisi III untuk meÂnunÂda kembali waktu uji kelayakan terhadap calon komisioner KomÂnas HAM. Wacana itu berkemÂbang setelah adanya gugatan dari seorang calon Komnas HAM terÂhadap Panitia Seleksi (Pansel) Syafruddin Ngulma Simeulue, mengÂgugat Pansel yang diketuai Jimly Ashiddiqie dan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim lanÂtaÂran diduga melanggar Pasal 84 UU 39/1999. Pasal itu mengatur bahwa calon tidak harus melamÂpirkan ijazah S1.
Karena adanya gugatan itu, menurut Nasir, ada sebagian dari anggota yang berpendapat seÂbaiknya Komisi III menunda wakÂtu uji kelayakan. “Ditunda sampai ada putusan pengadilan soal itu,†beber politisi PKS itu.
Sebab, bila gugatan yang diajuÂkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan, bisa berdampak pada hasil seleksi dimana sudah terpilih 30 nama yang akan mengikuti fit and proÂper test. Hasil kerja Pansel bisa dianggap cacat hukum.
“Bila kami lakukan uji kelaÂyakan dan kepatutan terhadap 30 nama yang diajukan, sementara hasil PTUN itu berbeda. TentuÂnya apa yang kami kerjakan juga akan sia-sia saja. Jadi ada wacana agar kita menunda dulu,†ujarnya.
Menurut Nasir, penundaan ini tak akan menyebabkan kekosoÂngan kepemimpinan di Komnas HAM. Sebab, masa bakti anggota Komnas HAM yang sekarang sudah diperpanjang lewat KeÂputusan Presiden (Keppres). MeÂreka tetap menjabat sampai ada penggantinya.
Keppres itu tidak ada batas waktunya. Artinya, Keppres akan berlaku sampai terpilihnya angÂgota Komnas HAM yang baru. Jadi ditunda sekarang pun, tidak maÂsalah kok,†tegasnya.
30 Calon Anggota Komnas HAM Periode 2012-2017
1. Ansori Sinungan, bekas pegawai Kemenkumham.
2. Ario Djatmoko, dokter.
3. Bahder J. Nasution, dosen Universitas Negeri Jambi.
4. Bambang Budiono, Pusham Universitas Airlangga.
5. Dede Oetomo, aktivis GAYa Nusantara.
6. Dian Nuswantari, Pusham Universitas Surabaya.
7. Dianto Bachriadi, peneliti agraria.
8. Erna Ratnaningsih, aktivis YLBHI
9. Hafid Abbas, dosen Universitas Negeri Jakarta.
10. I Sandyawan Sumardi, aktivis Yayasan Ciliwung Merdeka.
11. Kisnu Haryo, peneliti Lembaga Pertahanan Nasional.
12. M. Imdadun Rahmat, anggota Pengurus Besar NU.
13. Maneger Nasution, pengurus Majelis Ulama Indonesia Pusat.
14. Mochamad Soedito, pengurus Persatuan Tuna Netra Indonesia.
15. Muhammad Nurkhoiron, aktivis Desantara Foundation.
16. Natalius Pigai, pegawai Kemenakertrans
17. Nurkholis, anggota Komnas HAM.
18. Otto Nur Abdullah, aktivis Imparsial.
19. Paul Serak Baut, bekas anggota DPR.
20. Pdt Mindawati Perangin, pendeta GBK Protestan Medan.
21. Roichatul Aswidah, aktivis Demos.
22. Sandrayati Moniaga, pengurus Samdhana Institute.
23. Setia Adi Purwanta, pegawai PSPI DIY.
24. Siane Indriani, wartawan.
25. Siti Noor Laila, advokat.
26. Suharto, penggiat Program Pengarusutamaan Difabel.
27. Suma Mihardja, konsultan HAM.
28. Taufik Basari, aktivis LBH Masyarakat.
29. Tri Susilowati, dosen Undaris Semarang.
30. Yosep Adi Prasetyo, anggota Komnas HAM.
“Tak Langgar Aturan, Kenapa Mesti Ditolakâ€
Aktivis Kaum Gay Lolos Seleksi
Kenapa banyak masyarakat yang menolak Dede Oetomo? CaÂlon anggota Komnas HAM ini dikenal sebagai pejuang gay, lesbian dan transgender.
Selain sebagai dosen di UniÂverÂsitas Airlangga Surabaya, Dede juga dikenal sebagai aktivis dan pendÂiri Gaya Nusantara. LSM ini merupakan wadah bagi kaum gay, lesbian dan transgender yang mendapatkan perlakukan tidak baik di masyarakat.
Bagaimana sikap Komisi III atas derasnya penolakan terhadap Dede? Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komnas HAM tenÂtuÂnya tidak akan mengabaikan asÂpirasi masyarakat.
Namun penolakan yang genÂcar, menurutnya, tidak bisa itu diÂjadiÂkan satu-satunya faktor unÂtuk menÂcoret calon yang berÂsangkutan.
“Saat ini yang kita bicarakan gay atau Komnas HAM? MenuÂrut saya, terlalu prematur untuk memutuskan orang ini layak atau tidak untuk dipilih sebagai angÂgota Komnas HAM,†kata angÂgoÂta DPR dari Fraksi Gerindra ini.
Bagi Fraksi Gerindra, sambung Desmond, seseorang dipilih seÂbaÂgai anggota Komnas HAM bukan karena dia gay atau tidak. KomÂÂnas HAM sebagai salah satu lemÂbaga penting di negeri ini tenÂtuÂnya harus diisi orang-orang yang benar memiliki kapasitas.
“Calon itu harus memiliki visi yang sama dengan KomÂnas HAM dan juga dengan Fraksi kami. Itu yang menurut saya menjadi poin utama bagi kami dalam memilih, bukan karena dia gay atau tidak,†tegasnya.
“Apakah dia punya orientasi baik, misalnya strategi dia untuk mengatasi pelanggaran HAM di masa lalu dan bagaiÂmana mencegahnya di masa yang akan datang,†tambahnya.
Apalagi, sambungnya, unÂdang-undang yang ada saat ini tidak melarang seseorang yang mengidap kelainan seksual seÂperti gay atau lesbi untuk menÂjadi anggota Komnas HAM.
“Selama tidak ada aturan yang dilanggar, kenapa mesti harus ditolak kalau dia meÂmiliki kapasitas dan kapaÂbilitas untuk duduk disana,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]