Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III DPR Terima 500 Email Dari Masyarakat

| Sabtu, 15 September 2012, 09:06 WIB
Komisi III DPR Terima 500 Email Dari Masyarakat

Komnas HAM

.Bunyi mesin faximile mengagetkan Murniwati yang sedang fokus ke layar monitor di meja kerjanya. Staf di Sekretariat Komisi III DPR lalu mengambil kertas hasil cetakan yang keluar secara perlahan-lahan

Sejenak dibacanya dua lembar yang keluar dari mesin faximile. Sambil tersenyum, perempuan ber­kerudung ini meletakkan ker­tas itu ditumpukan berkas persis di sebelah layar monitor.

“Ini (fax) dari masyarakat ter­kait saran dan kritik kepada Ko­misi III DPR untuk fit and proper test calon anggota Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Ma­nusia),” ungkap perempuan yang biasa disapa Wati ini.

Kata dia, sejak tanggal 6 Sep­tember lalu Komisi III DPR mem­buka uji publik terhadap 30 calon anggota Komnas HAM. “Bisa mengirim dalam bentuk su­rat yang ditujukan langsung ke Sekretariat Komisi III DPR. Bisa juga mengirim masukan lewat email maupun fax ke alamat yang sudah kami publikasikan sebe­lum­nya,” terangnya.

Sudah berapa masukan dari masyarakat yang diterima? Kata dia, hingga kemarin ada banyak pe­san yang diterima Sekretariat Ko­misi III. Seharian kemarin ada enam kiriman faks dari masyarakat.

“Pesan yang berupa surat atau fax, jumlahnya masih dalam kisaran puluhan buah. Tapi kalau dalam bentuk email, mungkin ada 500-an pesan,” bebernya.

“Untuk email, belum seluruh­nya bisa kami print dan masih ter­sim­pan di dalam inbox,” tambahnya.

Terkait uji publik ini, Wati ha­nya diperintahkan untuk mendata pesan yang diterima lewat surat dan fax. Untuk masukan dalam bentuk email ditangani staf lain.

Masukan dalam bentuk surat dan fax akan didata dan dido­ku­mentasikan. Selanjutnya dise­rah­kan ke Kepala Sekretariat Endah Sri Lestari.

Dokumen itu lalu diteruskan ke seluruh anggota Komisi III. Do­ku­men ini akan menjadi masukan anggota Dewan saat melakukan fit and proper test 30 calon ang­gota Komnas HAM.

Apa saja isi masukan dari ma­syarakat? Wati bilang ada yang mendukung salah satu calon. Juga ada sikap penolakan. Lain­nya bersifat masukan kepada Ko­misi III yang hendak melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Hampir semua surat penolakan ditujukan kepada salah satu calon. “Penolakan terhadap calon anggota Komnas HAM bernama Dede Oetomo,” terangnya sambil memperlihatkan salah contoh surat penolakan yang ada di meja kerjanya.

Surat itu dikirim Ikatan Majlis Taklim Muslimah Terdiri dari dua lembar Di halaman pertama, pe­ngirim meminta kepada Komisi III DPR agar tidak meloloskan Dede sebagai anggota Komnas HAM. “Penolakan terhadap Pak Dede ini yang kami terima sejak hari pertama,” ungkap Wati.

Insan, rekan kerja dari Wati juga membenarkan bahwa pesan yang diterimanya lebih di do­minasi sikap penolakan terhadap salah satu calon. Dalam uji publik ini, Insan kebagian tugas mendata masukan dari masyarakat yang dikirim via email.

“Lihat saja, pesan-pesan yang di­kirim ini lebih didominasi ten­tang penolakan terhadap salah satu calon. Mereka yang me­ngi­rim, ada yang atas nama orga­ni­sasi, tapi tidak sedikit juga yang atas nama pribadi,” tegasnya.

Sampai kapan uji publik dige­lar? Menurut pria berkulit putih ini, pihaknya hanya bertugas me­ngumpulkan dan mendata aspi­rasi dari masyarakat.

“Pastinya sebelum fit and pro­per test di­gelar, kami masih tetap menerima aspirasi dari ma­sya­rakat,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi ma­syarakat yang telah berperan mem­berikan masukan dalam uji publik ini.  Masukan ini akan membantu Komisinya dalam memilih calon yang layak untuk menjadi ang­gota Komnas HAM periode 2012-2017.

Nasir menjelaskan Komisi III menggelar uji publik untuk men­dengarkan sikap masyarakat ter­hadap calon-calon yang ada. Se­bagai wakil rakyat, kata dia, su­dah menjadi kewajiban untuk mendengarkan keinginan rakyat.

“Surat-surat atau pun reko­mendasi dari masyarakat kepada calon-calon komisioner Komnas HAM akan tetap diperhatikan oleh Komisi III,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Untuk diketahui, DPR sudah me­nerima 30 nama anggota Kom­nas HAM. Para calon akan me­ngikuti fit and proper test di Komisi III. Mereka yang diang­gap layak dan patut akan terpilih.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan sesuai Un­dang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tidak ada keharusan bagi DPR untuk mengisi posisi komi­si­oner Komnas HAM yang kosong.

Kata dia, bisa yang dipilih nanti hanya 15 orang. “Periode lalu di­usulkan sebanyak 42 orang. Yang diterima 11 orang. Periode se­be­lumnya lagi diusulkan 70 orang, yang diterima 23,” kata Priyo.

Panitia Seleksi Digugat, Fit And Proper Test Ditunda

Pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komnas HAM kembali diundur. Sedianya, uji kelayakan dan kepatutan digelar pertengahan bulan. Namun Ko­misi III DPR memutuskan me­nundanya hingga waktu yang be­lum bisa ditentukan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memu­tus­kan kapan fit and proper test akan digelar. Sebab, pihaknya be­lum menggelar rapat pleno in­ternal untuk memutuskan waktu pelaksanaan uji kelayakan.

“Selasa besok (18/9) kami baru akan menggelar rapat pleno. Da­lam rapat itu, kami akan dengar pandangan fraksi-fraksi di in­ternal Komisi III DPR terkait ka­pan uji kelayakan itu digelar,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Saat ini, lanjut Nasir, ada wa­cana yang berkembang di tingkat in­ternal Komisi III untuk me­nun­da kembali waktu uji kelayakan terhadap calon komisioner Kom­nas HAM. Wacana itu berkem­bang setelah adanya gugatan dari seorang calon Komnas HAM ter­hadap Panitia Seleksi (Pansel)  Syafruddin Ngulma Simeulue, meng­gugat Pansel yang diketuai Jimly Ashiddiqie dan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim lan­ta­ran diduga melanggar Pasal 84 UU 39/1999. Pasal itu mengatur bahwa calon tidak harus melam­pirkan ijazah S1.

Karena adanya gugatan itu, menurut Nasir, ada sebagian dari anggota yang berpendapat se­baiknya Komisi III menunda wak­tu uji kelayakan. “Ditunda sampai ada putusan pengadilan soal itu,” beber politisi PKS itu.

Sebab, bila gugatan yang diaju­kan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan, bisa berdampak pada hasil seleksi dimana sudah terpilih 30 nama yang akan mengikuti fit and pro­per test. Hasil kerja Pansel bisa dianggap cacat hukum.  

“Bila kami lakukan uji kela­yakan dan kepatutan terhadap 30 nama yang diajukan, sementara hasil PTUN itu berbeda. Tentu­nya apa yang kami kerjakan juga akan sia-sia saja. Jadi ada wacana agar kita menunda dulu,” ujarnya.

Menurut Nasir, penundaan ini tak akan menyebabkan kekoso­ngan kepemimpinan di Komnas HAM. Sebab, masa bakti anggota Komnas HAM yang sekarang sudah diperpanjang lewat Ke­putusan Presiden (Keppres). Me­reka tetap menjabat sampai ada penggantinya.

 Keppres itu tidak ada batas waktunya. Artinya, Keppres akan berlaku sampai terpilihnya ang­gota Komnas HAM yang baru. Jadi ditunda sekarang pun, tidak ma­salah kok,” tegasnya.

30 Calon Anggota Komnas HAM Periode 2012-2017

1. Ansori Sinungan, bekas pegawai Kemenkumham.

2. Ario Djatmoko, dokter.

3. Bahder J. Nasution, dosen Universitas Negeri Jambi.

4. Bambang Budiono, Pusham Universitas Airlangga.

5. Dede Oetomo, aktivis GAYa Nusantara.

6. Dian Nuswantari, Pusham Universitas Surabaya.

7. Dianto Bachriadi, peneliti agraria.

8. Erna Ratnaningsih, aktivis YLBHI

9. Hafid Abbas, dosen Universitas Negeri Jakarta.

10. I Sandyawan Sumardi, aktivis Yayasan Ciliwung Merdeka.

11. Kisnu Haryo, peneliti Lembaga Pertahanan Nasional.

12. M. Imdadun Rahmat, anggota Pengurus Besar NU.

13. Maneger Nasution, pengurus Majelis Ulama Indonesia Pusat.

14. Mochamad Soedito, pengurus Persatuan Tuna Netra Indonesia.

15. Muhammad Nurkhoiron, aktivis Desantara Foundation.

16. Natalius Pigai, pegawai Kemenakertrans

17. Nurkholis, anggota Komnas HAM.

18. Otto Nur Abdullah, aktivis Imparsial.

19. Paul Serak Baut, bekas anggota DPR.

20. Pdt Mindawati Perangin, pendeta GBK Protestan Medan.

21. Roichatul Aswidah, aktivis Demos.

22. Sandrayati Moniaga, pengurus Samdhana Institute.

23. Setia Adi Purwanta, pegawai PSPI DIY.

24. Siane Indriani, wartawan.

25. Siti Noor Laila, advokat.

26. Suharto, penggiat Program Pengarusutamaan Difabel.

27. Suma Mihardja, konsultan HAM.

28. Taufik Basari, aktivis LBH Masyarakat.

29. Tri Susilowati, dosen Undaris Semarang.

30. Yosep Adi Prasetyo, anggota Komnas HAM.

“Tak Langgar Aturan, Kenapa Mesti Ditolak”

Aktivis Kaum Gay Lolos Seleksi

Kenapa banyak masyarakat yang menolak Dede Oetomo? Ca­lon anggota Komnas HAM ini dikenal sebagai pejuang gay, lesbian dan transgender.

Selain sebagai dosen di Uni­ver­sitas Airlangga Surabaya, Dede juga dikenal sebagai aktivis dan pend­iri Gaya Nusantara. LSM ini merupakan wadah bagi kaum gay, lesbian dan transgender yang mendapatkan perlakukan tidak baik di masyarakat.

Bagaimana sikap Komisi III atas derasnya penolakan terhadap Dede? Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komnas HAM ten­tu­nya tidak akan mengabaikan as­pirasi masyarakat.

Namun penolakan yang gen­car,  menurutnya, tidak bisa itu di­jadi­kan satu-satunya faktor un­tuk men­coret calon yang ber­sangkutan.

 â€œSaat ini yang kita bicarakan gay atau Komnas HAM? Menu­rut saya, terlalu prematur untuk memutuskan orang ini layak atau tidak untuk dipilih sebagai ang­gota Komnas HAM,” kata ang­go­ta DPR dari Fraksi Gerindra ini.

Bagi Fraksi Gerindra, sambung Desmond, seseorang dipilih se­ba­gai anggota Komnas HAM bukan karena dia gay atau tidak. Kom­­nas HAM sebagai salah satu lem­baga penting di negeri ini ten­tu­nya harus diisi orang-orang yang benar memiliki kapasitas.

“Calon itu harus memiliki visi yang sama dengan Kom­nas HAM dan juga dengan Fraksi kami. Itu yang menurut saya menjadi poin utama bagi kami dalam memilih, bukan karena dia gay atau tidak,” tegasnya.

“Apakah dia punya orientasi baik, misalnya strategi dia untuk mengatasi pelanggaran HAM di masa lalu dan bagai­mana mencegahnya di masa yang akan datang,” tambahnya.

Apalagi, sambungnya, un­dang-undang yang ada saat ini tidak melarang seseorang yang mengidap kelainan seksual se­perti gay atau lesbi untuk men­jadi anggota Komnas HAM.

“Selama tidak ada aturan yang dilanggar, kenapa mesti harus ditolak kalau dia me­miliki kapasitas dan kapa­bilitas untuk duduk disana,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)