Noriyu Terus Kampanye agar RUU Kesehatan Jiwa Disahkan
Laporan: | Kamis, 02 Agustus 2012, 20:36 WIB

RUU Kesehatan Jiwa sangat penting bagi masyarakat menderita gangguan jiwa. Jika menjadi Undang-undang, maka ini akan menjamin setiap penderita gangguan jiwa mendapatkan pelayanan kesehatan serta perlindungan hukum dan sosial yang memadai.
Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf, dalam dialog Sosialisai RUU Kesehatan Jiwa di Kampus UIN Syarief Hidayatulllah Jakarta, Ciputat, Kamis (2/8).
"Di mata masyarakat kita, kesehatan jiwa seringkali dipandang sebelah mata, bahkan penuh stigma. Padahal kesehatan ini sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Akibatnya, perlakuan terhadap penderita sakit jiwapun seringkali tidak sebagaimana mestinya," kata wanita yang kerap disapa Noriyu ini.
Menurut Nova, orang lebih melihat kesehatan jiwa sebagai bagian dari sakit jiwa alias gila. Padahal, kesehatan jiwa adalah bagian yang terintegrasi dalam semua aspek kehidupan. Pendidikan, hukum, perlindungan anak dan perempuan, kesehatan, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Semua membutuhkan suatu pendekatan kesehatan jiwa dalam artian yang lebih luas daripada sekadar berbicara tentang pengobatan pasien sakit jiwa.
"Dan sayangnya, peran negara dan pemerintah belum begitu kelihatan dalam hal ini. Selain tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya, para penderita gangguan jiwa juga mendapatkan stigma dari masyarakat yang memang belum memahami gangguan jiwa sebagai bagian dari kesehatan secara keseluruhan. Dalam banyak kasus mereka dipasung," tambah Nova.
Belum lagi, masih kata Nova, media seringkali menempatkan penderita gangguan sebagai bahan eksploitasi dan dramatisasi hal yang tidak semestinya. Pemberitaan pasien gangguan jiwa terkadang tidak menjunjung tinggi asas-asas kemanusiaan dan hak asasi manusia. Dramatisasi lebih ditekankan daripada pembelajaran agar masyarakat lebih mengerti tentang kondisi kesehatan jiwa yang tidak sesempit kata Gila.
"Itu jika jika hanya berbicara tentang gangguan jiwa berat yang lebih sering dipahami secara salah oleh masyarakat. Kasus-kasus lain terkait kesehatan jiwa juga tak kalah pentingnya; seperti kecemasan, depresi, psikosomatik, kenakalan anak dan remaja, perlindungan perempuan, kekerasan rumah tangga dan peran hukum bagi para penderita gangguan jiwa," tambah Nova
Maka dari itu, Nova mendesak agar negara Indonesia harus segera memiliki UU Kesehatan Jiwa. Meunurut Nova dengan adanya UU tersebut, perlindungan yang menyeluruh kepada para penderita gangguan jiwa yang pada berbagai kondisi rentan mengalami perlakuan salah. Indonesia pernah punya UU ini tahun 1966, tapi kini tak berlaku lagi. Negara-negara Asia seperti Jepang, Cina dan Korea telah lama punya.
"Dengan UU ini, masyarakat akan mendapatkan akses yang besar terkait pelayanan kesehatan jiwa yang masih sulit didapatkan di beberapa daerah. Bukan hanya pada pelayanan kesehatan jiwa semata, tetapi juga perlindungan hukum dan sosial, advokasi dan hal-hal yang berhubungan dengan penderita gangguan jiwa. Hal ini tentunya juga termasuk dalam pembiayaan bagi para penderita gangguan jiwa, baik yang diharapkan datang dari pemerintah maupun keterbukaan pihak asuransi swasta dalam menanggung penderita gangguan jiwa," demikian Nova.
[arp]