Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Paula Sinjal: Daerah Otonomi Baru Harus Makmurkan Rakyat

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Rabu, 11 April 2012, 17:56 WIB
Paula Sinjal: Daerah Otonomi Baru Harus Makmurkan Rakyat

paula sinjal/ist

RMOL. Pada awal April, DPR telah menetapkan 19 calon Daerah Otonomi Baru yang merupakan warisan dari DPR periode lalu sebelum pada 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan moratorium (penundaan) pemekaran daerah.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Paula Sinjal, berharap daerah otonomi baru berkorelasi dengan kemakmuran rakyat. Menurut Paula, tujuan pembentukan daerah otonomi baru untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan sosial dan dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum, efektifitas dan efesiensi tugas pemerintah daerah serta meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Pembentukan daerah otonomi baru juga harus mampu mendekatkan pelayanan publik pemerintah daerah kepada masyarakat.

"Untuk itu pembentukan daerah otonomi baru harus dapat memangkas panjangnya birokrasi yang tidak semestinya," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 11/4).
 
Menurut dia, yang perlu menjadi catatan penting dalam pembentukan daerah otonomi baru adalah jangan sampai pemekaran justru menimbulkan persoalan baru menyangkut ketidakpastian Sumber Daya Manusia sebagai pengelola pemerintahan daerah yang pada akhirnya justru akan meruntuhkan nilai-nilai peradaban dari persatuan dan kesatuan bangsa.

"Daerah yang mau dimekarkan harus membuat gambaran daerahnya secara tegas, detail, obyektif dan bukan mengada-ada serta syarat-syarat yang harus dipenuhi betul-betul dipenuhi dengan benar, jangan ada kamuflase dalam penyampaian detilnya, karena ini untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapannya sebagai Daerah Otonomi Baru," paparnya.

Sebagai catatan, awalnya ada 20 Daerah Otonomi Baru yang diusulkan. Namun, mengerucut menjadi 19. Satu daerah yang tidak lolos adalah Sofifi, Maluku Utara karena masih ada persoalan internal daerah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Ke-19 Daerah Otonomi Baru tersebut adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pengandaran Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. Kabupaten Banggai Laut Provinsi  Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten  Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton  Selatan  Provinsi  Sulawesi  Tenggara,  Kabupaten Buton  Tengah  Provinsi  Sulawesi Tenggara, Kabupaten  Muna  Barat Provinsi  Sulawesi  tenggara,  Kota  Raha  Provinsi Sulawesi  Tenggara, Kabupaten  Manokwari  Selatan  Provinsi  Papua  Barat  dan  Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.[ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)