JEMAAH HAJI INDONESIA BERDOA/IST
RMOL. Buntut dari temuan Tim Pengawas Haji DPR tentang kebobrokan penyelenggaraan haji, Komisi VIII DPR akan membentuk panitia khusus (Pansus) haji.
Tak itu saja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk melakukan audit investigasi. Pasalnya, ditemukan penyimpangan keuangan haji.
Hal ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama dan jajarannya terkait evaluasi pelaksanaan haji tahun 2011, Senin (5/12). Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding. Dalam rapat tersebut, dia menyindir perilaku anti kritik dari Menteri Agama. Menurut politisi PKB itu, kritik yang dilakukan oleh DPR, yang dilontarkan tim pengawas haji bagian dari tugas dan kewenangan DPR.
"Kalau DPR dalam tugas pengawasannya tidak mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraan ibadah haji, maka kami bisa dikatakan tidak melakukan tugasnya," kata dia.
Dia menegaskan, apa yang dibeberkan oleh tim, merupakan fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk yang disampaikan oleh Ketua DPR. Merespon pendapat tersebut, Abdul Kadir mengatakan Suryadharma Ali tidak perlu emosional. Apa yang disampaikan, kata dia, merupakan pandangan pengawas. Sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali menyikapi temuan itu sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan ibadah haji kedepan yang lebih baik. Sebab faktanya, penyelenggaraan haji sangat buruk dan merupakan tamparan bagi kementerian agama.
â€Pelaksanaan haji kuncinya di manajemen dan sensitivitas kita. Di sini peran pemerintah, dalam hal ini kementerian agama, untuk bertanggungjawab atas baiknya pelayanan ibadah haji,†tegasnya.
Karding juga mengutip hasil kesimpulan Komisi VIII DPR RI atas pelaksanaan ibadah haji, agar perbaikan dapat dilakukan pada pelaksanaan haji di tahun-tahun mendatang. Dia menegaskan, semua kesalahan besar yang dilakukan oleh kementerian agama adalah pelanggaran terhadap hasil kerja panja BPIH antara Komisi VIII DPR dengan kementerian agama, terutama tentang katering dan nasi box. Namun, yang terjadi justru di lapangan, makanan bagi jemaah haji diberikan prasmanan.
Untuk itu, menurut Karding, Komisi VIII DPR RI berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan agar kejadian-kejadian itu tidak terulang kembali pada tahun mendatang. "Untuk meningkatkan pelayanan haji pada jemaah, maka saatnya dibutuhkan pemisahan antara regulator dan operator penyelenggara haji," tegasnya.
Dia menambahkan, Komisi VIII juga mendesak pemerintah untuk segera merespon dan menyiapkan Badan Khusus Penyelenggara Ibadah Haji. Hal ini juga didorong oleh adanya realitas
Kalau persoalan itu tidak direspon, maka pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus yang terjadi, serta pemerintah tidak peduli terhadap rakyatnya khususnya para jamaah haji, tegas Karding lagi. Dalam rapat tersebut, muncul rencana Komisi VIII DPR untuk membentuk pansus tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. hal itu didorong karena adanya temuan penyimpangan keuangan haji.
"Kami juga meminta agar komisi ombudsman untuk melakukan audit kinerja atas kualitas pelayanan haji, termasuk rendahnya kualias katering karena harga yang diterima oleh perusahaan katering hanya setengahnya, karena setengahnya lagi telah ditentukan oleh Senayan,†demikian Abdul Kadir. [dry]